TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil terjadi di Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 20.33 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, MT, bocah berusia 6 tahun, meninggal dunia.
Lantas bagaimana kronologi sebenarnya?
Kabag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat anak 15 tahun itu usai berbelanja dan hendak memutarkan mobilnya pada halaman minimarket.
Dilaporkan Kompas.com, awalnya mobil bernomor polisi KB 1761 EG berjalan perlahan di halaman parkir.
Namun tak lama, remaja itu menginjak pedal gas yang spontan membuat kendaraannya menabrak pintu kaca depan minimarket dan masuk sampai ke dalam bangunan.
Akibatnya, kaca depan pecah dan barang di sekitarnya berhamburan.
Baca juga: Kisah Pilu Ase, Selamatkan 2 Anaknya Dalam Kecelakaan Bus di Sumedang, Harus Kehilangan Adiknya
Baca juga: Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Bus Sri Padma Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja
Korban anak perempuan berusia 6 tahun yang saat itu sedang berada di depan kasir pun tertabrak mobil.
"Korban mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit. Namun meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit," ungkap Hariyanto.
Atas kejadian tersebut, ratusan warga berkerumun memadati area gerai minimarket.
Diwartakan Tribunpontianak.co.id, banyak masyarakat yang membantu mengevakuasi korban, bocah kelas 1B SDN 6 Sintang, yang terjepit di bawah mobil.
Diketahui pada mobil tersebut, dikemudikan oleh ER, dan ditumpangi bersama tiga rekannya, dua di antaranya perempuan.
Akibat kecelakaan tersebut, kerusakaan toko ritel tak terhindarkan. Kaca pecah, dan meja kasir dan rak dagangan rusak.
Kejadian Serupa
Kecelakaan yang melibatkan seorang bocah yang mengendarai mobil, sehingga mengakibatkan korban jiwa tidak hanya terjadi sekali ini saja.
Sebelumnya, hal serupa baru saja terjadi pada Rabu (27/1/2021).
Sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang remaja berusia 14 tahun menabrak beberapa kendaraan bermotor di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
Kecelakaan itu menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia.
Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana mengatakan penyebab kecelakaan tersebut karena sang pengemudi belum lihai dalam mengemudi.
"Saat kejadian pengemudi tidak mampu menguasai laju kendaraanya dan menabrak beberapa kendaraan yang berhenti," ujar Maryana dilansir oleh Kompas.com.
Mobil itu menabrak tiga motor yakni Honda Supra Fit AB 3050 UF, Honda Supra X 125 K 3380 ATC dan Honda Beat AB 2026 ZJ saat berhenti di lampu APILL.
Akibat benturan itu menyebabkan tabrakan beruntun hingga 4 motor lainnya.
Akibatnya pengendara Honda Supra Fit AB 3050 UF atas nama Safii Widodo (32), warga Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia karena cedera berat pada kepala," ucap Maryana.
Sementara dua lainnya mengalami luka dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara Dr. S Hardjolukito.
Baca juga: Kecelakaan Truk Cabai vs Truk Gandeng di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Luka di Kepala dan Dada
Baca juga: Bus Sri Padma Kencana yang Alami Kecelakaan Kabarnya Baru Dioperasikan Mulai 2019
Aturan Batas Usia Minimal Mengemudi
Kecelakaan yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur sering kali terjadi, dan mereka tentunya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 77 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana tiap pengemudi di jalan harus bisa menunjukkan surat kepemilikan berupa SIM.
Jika tidak memiliki dokumen dimaksud, sesuai pasal 281 UU No 20/2009 LLAJ, pengendara akan terkena pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda sebanyak Rp 1 juta.
Pada pendaftaran SIM salah satunya ialah syarat minimum usia kepemilikan atau pendaftar yaitu 17 tahun bagi kendaraan pribadi (SIM A, SIM C, dan SIM D).
"Secara umum, bagi masyarakat yang membuat SIM wajib berusia minimum 17 tahun," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana diwartakan oleh Tribunnews.com.
Dengan tidak adanya SIM tentunya bocah yang mengemudikan mobil dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya, mengingat batas usia seseorang bisa memiliki SIM adalah 17 tahun.
Penentuan batas usia tersebut bukan tanpa alasan, menurut Agung, ketentuan tersebut diciptakan menimbang pola pikir dan titik fokus pengendara dalam mengambil keputusan yang tepat serta mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif di jalan.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi/Andra Kusuma) (Kompas.com/Hendra Cipta/Markus Yuwono) (Tribunpontianak.co.id/Agus Pujianto)