News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tolak Jenazah Pasien Covid-19, Oknum Perangkat Desa di Banyumas Nangis Minta Ampun pada Jokowi

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok (kiri) bersama dengan Slamet, (kanan) perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, yang juga terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 saat menunjukan surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi supaya dibebaskan, pada Kamis (18/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Oknum perangkat desa di Kabupaten Banyumas menangis meminta ampun kepada presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui surat terbuka, Slamet (46) memohon kepada Jokowi agar membebaskannya karena terancam penjara atas kasus penolakan jenazah pasien Covid-19.

Diketahui, Slamet merupakan perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Slamet yang merupakan Kasi Perencanaan dan Pembangunan Desa tidak kuasa menahan air mata saat mengutarakan beban yang dideritanya selama satu tahun ini.

Di desanya dia bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.

Kasus ini dimulai sejak April 2020, karena muncul pelaporan atas tindakan penolakan jenazah Covid-19 ke Polresta Banyumas.

Proses hukum kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan vonis dua bulan.

Baca juga: Enam Orang Curi Tujuh Jenazah Covid-19 di Parepare, Motifnya Ternyata Karena Mimpi Ini

Baca juga: Video Viral Jenazah Kakek 81 Tahun Dimakamkan di Tengah Kepungan Banjir, Ini Penjelasan Camat

Karena putusan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa maka secara SOP, jaksa harus naik banding ke pengadilan tinggi.

"Keluar putusan enam bulan di pengadilan tinggi dan kami masih mencari keadilan hingga akhirnya menyampaikan ke MA untuk kasasi," ujar Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok.

Berkas permohonan kasasi sudah diterima MA sejak 22 Februari 2021 yang lalu.

Pihaknya mengajukan kasasi ke MA karena merasa belum mendapatkan rasa keadilan.

Sejak 13 Mei 2020 hingga saat ini Slamet berstatus sebagai tahanan rumah.

Hampir satu tahun ini Slamet mengaku banyak merasakan banyak tekanan dan dipandang negatif oleh para tetangganya karena terlibat perkara hukum.

"Harapannya supaya minta bebas dan tidak akan mengaitkan dengan pihak manapun, putusan itu terlalu berat bagi saya. Niat saya adalah mengayomi masyarakat tidak ada maksud lain. Saya harus menunjukan tanggungjawab saya pada waktu itu," ujar Slamet, Kamis (18/3/2021).

Kasus penolakan jenazah itu bermula karena kurangnya pemahaman akan penanganan jenazah Covid-19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini