Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan keduanya di tempat kos mereka di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (18/3/2021).
"Pengungkapan ini bermula dari temuan tim patroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di internet dan mendapati video tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Keduanya sudah memproduksi video asusila sebanyak 26 video sejak November 2020.
Dari unggahannya, mereka mendapat keuntungan royalti hingga Rp 19 juta dari setiap pengguna internet yang menonton video mesum mereka.
Baca juga: Pihak Hotel di Bogor Ungkap Waktu Pembuatan Video Asusila yang Viral: Tiga Minggu yang Lalu
"Setelah mendapat video mereka, kami mendalaminya dengan mendatangi hotel tempat mereka memproduksi konten porno. Dari pendalman itu, didapati identitas kedua tersangka," ucap Erdi.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jabar.
Baca juga: Video Viral Asusila di Hotel Bogor, Polda Jabar Tak Tinggal Diam, Turunkan Tim Cyber
Saat press conference kasus itu, keduanya dihadirkan sudah berpakaian tahanan.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE. Polisi juga menerapkan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi yang mengatur soal perbuatan memproduksi, memperbanyak dan menyebarkan pornografi.
"Ancaman pidana penjaranya maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," ucap Erdi.
Pihak Hotel merasa dirugikan
Heboh salah satu kamarnya dijadikan tempat syuting video mesum, pihak Hotel GMB yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, merasa dirugikan.
Hal ini dikatakan oleh Humas Hotel GMB Ira Mesra kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
"Saya tidak tahu indikasinya seperti apa, niatnya mereka seperti apa, tapi sangat-sangat kejadian ini (kami) dirugikan," kata Ira Mesra.
Dia mengaku bahwa pihalnya belum mengetahui motif apa yang membuat hotelnya dijadikan tempat syuting video mesum yang heboh setelah beredar ini.
Baca juga: Viral Video Asusila di Hotel Bogor, Identitas Pemeran Wanita dan Perekam Terungkap