TRIBUNNEWS.COM - Warga di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dihebohkan dengan teriakan seorang wanita saat tengah malam.
Diketahui, sumber teriakan berasal dari sebuah rumah milik wanita berinisial PS (21).
Sedangkan kegaduhan tersebut terjadi pada Kamis (18/3/2021) malam.
Belakangan dari teriakan itulah terbongkarlah jalinan cinta terlarang.
PS hamil buah perselingkuhan dengan R.
Baca juga: Makam Misterius Bertulis Fulan Jadi Kunci Terbongkarnya Praktik Aborsi di Mojokerto
PS memiliki suami meski kini tengah pisang ranjang.
Rupanya Karimun akan menghapus jejak perselingkuhannya.
Bersama R, ia melakukan aborsi atau menggurkan kandungan.
Diperkirakan usia kandungan PS sudah enam bulan.
Akibat aborsi PS terbaring lemas dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.
Janin berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan terlarang itu dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam.
Tersangka R bahkan sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal.
Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS, Kamis (18/3/2021) malam.
Awalnya warga tak memperdulikannya.