TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Malang nasib ES, ES seorang ibu muda di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Suaminya tak percaya saat ES mengaku dirudapaksa oleh kakak iparnya.
Mirisnya sang suami lebih membela kakaknya dan menyalahkan istrinya sendiri.
Kini nasib rumah tangga mereka tengah di ujung tanduk, sebab keduanya saat ini pisah ranjang.
ES menceritakan kejadian pilu yang dialaminya pada Januari 2021 lalu.
Saat itu, korban mengaku tengah mandi di rumahnya.
Usai mandi, ES hanya mengenakan handuk dan masuk ke dalam kamar.
Saat itu lah kata ES sang kakak ipar masuk ke kamarnya hingga terjadilah perbuatan yang tak senonoh itu.
"Hubungan saya tak harmonis dengan suami akibat saya dirudapaksa kakak ipar," kata ES kepada Sripoku.com, Minggu (21/3/2021).
ES pun mengaku tak cuma sekali kejadian itu ia alami, hal serupa terjadi hingga tujuh kali.
Baca juga: Bruder Angelo Dituduh sebagai Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan, Polri Ungkap Kronologinya
Baca juga: Menguap Hampir 2 Tahun, Polri Jelaskan Kendala Ungkap Dugaan Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan
Tapi ibu muda ini bingung mau mengadu kepada siapa.
Sebab meski sudah mengadu pada suami tapi malah suaminya tak percaya dengan ceritanya.
Sedangkan sang kakak ipar terus mengancam, jika tak melayani maka akan dibunuh dan diceraikan suami.
"Saya takut mau mengadu ke siapa," kata ibu satu anak ini.
Suka Sama Suka
Laporan ES di Polres Banyuasin ditolak dengan alasan suka sama suka.
Alasan ditolaknya laporan koran karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Dedi Junaidi SH.
Namun kata Dedi, alasannya korban menuruti kemauan terlapor karena dibawah ancaman.
Sehingga terjadilah peristiwa rudapaksa tersebut.
Korban ES ternyata masih di bawah umur.
ES sebenarnya kelahiran 2003 namun tahun kelahirannya dituakan menjadi 1999 supaya bisa dinikahkan.
Saat ini ES memiliki seorang anak laki-laki berusia 3 tahun dari hasil pernikahannya dengan sang suami.
Baca juga: Perempuan Berusia 16 Tahun di Jakarta Utara Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Kandungnya
Baca juga: Tak Kapok, Kakek 60 Tahun Lakukan Pencabulan Lagi, Kepergok Warga Lecehkan Bocah 8 Tahun di Rumahnya
Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida kecewa mengetahui laporan korban ditolak.
Apalagi yang membuat pihaknya tak menerima, kejadian itu dikatakan suka sama suka.
"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih anak di bawah umur, dan semestinya ini harus dibela," kata dia.
Pihaknya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Di Kamar Hanya Pakai Handuk, Ibu Muda Dirudapaksa Kakak Ipar, Suami Malah Tak Percaya