Namun sekitar pukul 16.00 Wita sanksi mendengar korban sudah meninggal dunia dengan cara dibunuh.
Bahkan saksi ini pun ikut mengangkat korban dari sungai,” jelasnya.
7. Pelaku diancam penjara seumur hidup
Pelaku penebasan Matsari (44) asal Kelurahan, Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur masih menjalani pemeriksaan di Polres Badung, Bali.
Pelaku pun diancam hukuman seumur hidup dengan dikenakan pasal 340 KUHP.
Kasat Reskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo, didampingi Kasubag humas Bag ops Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa mengatakan jika pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Mengenai soal ancaman hukuman, disebutkan memang masuk unsur-unsur pembunuhan berencana.
“Dapat disimpulkan unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” katanya Minggu, 21 Maret 2021.
Pembunuhan berencana yang dimaksud, lantaran pelaku dengan sengaja ingin membunuh karena merasa dendam dengan korban Karmiadi (70).
Bahkan celurit miliknya diambil, untuk melakukan penebasan sampai korban meninggal dunia.
(Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 7 Fakta & Motif Pria 44 Tahun Celurit Karmiadi hingga Tewas di Bali, Diduga Cemburu & Perselingkuhan