Tarik-menarik antara Rosita dan D pun terjadi.
Karena pelaku tidak mengenakan busana, Rosita menarik celana dalam yang dipakai D, termasuk tas miliknya berhasil diamankannya.
D kemudian berlari dan melompat ke laut.
"Setelah menerima laporan, kami memerintahkan Unit Opsnal utk melakukan lidik dan olah TKP. Kemudian pada Kamis (11/3/2021) pukul 23.00 WIB, tersangka diamankan ketika duduk-duduk di dalam rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Setelah dilakukan pemeriksaan, D yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan mengakui perbuatannya.
Berdasarkan catatan kepolisian, D sudah pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali.
Pertama tahun 2016, D dihukum selama 10 bulan terkait kasus pencurian.
Tahun 2017, ia juga dihukum selama 4,5 tahun karena kasus curanmor di Lapas Tukka.
D yang belum berumah tangga itu, juga telah melakukan percobaan pencurian pada hari dan tanggal yang tidak diingatnya lagi pada bulan Januari 2021 Pukul 01.00 WIB di rumah Rosita.
Perbuatan tersebut dilakukan D dengan seorang diri dengan menggunakan obeng yang dibawanya.
D mengaku sengaja buka baju agar mudah berenang menuju rumah Rosita.
Awalnya, dia melihat jendela rumah Rosita ditutupi plastik warna hijau sehingga berniat melakukan pencurian dari samping rumah korban tersebut.
D kemudian membuka busananya, dan hanya mengenakan celana dalam.
Ia lantas turun ke laut lalu memanjat kayu yang menjadi tiang pancang rumah Rosita.