News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Video Mesum di Hotel Bogor, Tiap Bulan Rekam 6 Video, Dijual Pelaku di Pornhub

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan para pelaku kasus video mesum di tempat kos mereka di Cibinong Kabupaten Bogor pada Kamis (18/3/2021).

RTM sendiri berprofesi sebagai driver transportasi online dan PVT, perempuan asal Minahasa, tidak bekerja.

Berawal Patroli Cyber

Dua sejoli berinisial Rtm (31) dan Pvt (30) nekat memproduksi video berisi adegan mereka sedang berhubungan seks.

Video kemudian mereka unggah di situs porno Porn Hub.

Untuk mempromosikan video mesum itu, mereka mempromosikannya di Twitter. Adegan mesum mereka direkam di salah satu hotel di Bogor.

Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan keduanya di tempat kos mereka di Cibinong Kabupaten Bogor pada Kamis (18/3/2021).

Video mesum disebuah hotel di Bogor beredar viral di aplikasi percakapan whatsapp. (Tangkapan layar video viral/istimewa)

"Pengungkapan ini bermula dari temuan tim patroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di internet dan mendapati video tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).

Keduanya sudah memproduksi video asusila sebanyak 26 video sejak November 2020.

Dari unggahannya, mereka mendapat keuntungan royalti hingga Rp 19 juta dari setiap pengguna internet yang menonton video mesum mereka.

"Setelah mendapat video mereka, kami mendalaminya dengan mendatangi hotel tempat mereka memproduksi konten porno. Dari pendalman itu, didapati identitas kedua tersangka," ucap Erdi.

Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jabar. Saat press conference kasus itu, keduanya dihadirkan sudah berpakaian tahanan.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE. Polisi juga menerapkan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi yang mengatur soal perbuatan memproduksi, memperbanyak dan menyebarkan pornografi.

"Ancaman pidana penjaranya maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," ucap Erdi.

Baca juga: Pemeran Video Mesum di Bogor Ditangkap, Terungkap Ini Sosok Pemainnya: Adegan Direkam Mulai di Lobby

Penjelasan Pihak Hotel

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini