Tersangka S sehari-hari bekerja sebagai penarik becak bermotor. Usut punya usut, S dan istrinya sudah tidak tinggal di satu rumah lagi.
Kehidupan rumah tangga tersangka S dan istrinya dikabarkan tidak harmonis. Pasangan itu kerap bertengkar sehingga istri pelaku memilih untuk pergi dari rumah mereka di Kecamatan Medan Perjuangan.
Megiyanta mengungkapkan, bahwa istri pelaku meninggalkan rumah pada Juli 2020 lalu.
"Istrinya juga sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," ucapnya.
Sementara kelima anaknya tinggal bersama tersangka S di rumah.
3. Modus
Modus pelaku yaitu berbuat cabul dengan tangannya dan mengisap payu**** para korban.
S awalnya merasa berahi saat melihat anak-anaknya tidur. Ia pun akhirnya tega berbuat cabul terhadap kelima putrinya tersebut.
“Tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam hari bersama dengan dia, nafsu berahi naik karena istrinya sudah meninggalkan rumah,” kata Megiyanta.
"Diduga melakukan perbuatan cabul dengan jari," imbuhnya.
Baca juga: Seorang Pria Lecehkan Gadis 15 Tahun saat Beli Tabung Gas Elpiji, Pelaku Ikuti Korban dari Belakang
4. Berlangsung Sejak Oktober
Perbuatan bejat tersangka ini ternyata dilakukan sejak Oktober 2020. Perbuatan cabul itu dilakukan terakhir kali pada 8 Januari 2021 di rumahnya.
Alasannya, karena sang istri pergi dari rumah dan tak kembali lagi. Kata AKP Megiyanta, istri pelaku sudah meninggalkan rumah sejak Juli 2020.
5. Jeratan Pasal Kebiri