News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Sulinggih Kini Ditahan di Rutan Polda Bali Meski Bantah Lakukan Pencabulan di Tempat Suci

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan langsung ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3/2021)

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Wayan M (38), oknum sulinggih diduga melakukan pencabulan. Kini dia ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3/2021).

Keluar dari Lobi Kejari Denpasar, I Wayan M sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

Dikawal jaksa menuju mobil tahanan, I Wayan M enggan berkomentar saat ditanya awak media.

Oleh jaksa, I Wayan M langsung dibawa ke Rutan Polda Bali untuk dititipkan penahanannya.

"Klien kami sangat syok ditahan. Karena saat proses di kepolisian tidak ditahan. Beliau sangat kooperatif, melakukan wajib lapor 2 kali seminggu. Beliau sama sekali tidak menyangka akan ditahan," kata I Made Adi Seraya, anggota kuasa hukum tersangka ditemui seusai pelimpahan.

Tidak hanya I Wayan M, kata Adi Seraya, keluarga kliennya, terutama sang istri yang ikut mendampingi saat pelimpahan bersedih melihat suaminya ditahan.

"Sangat sedih. Keluarga juga berpikiran peristiwa itu tidak pernah terjadi, dan istrinya yang punya anak-anak kecil sangat bersedih," tuturnya.

Dalam perkara ini kliennya menolak tuduhan melakukan pencabulan.

"Sampai saat ini klien kami masih berpikir peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Sampai hari ini pun klien kami menyangkal, tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan tidak benar," ujar Adi Seraya.

"Melalui pengadilan kami akan buktikan, apakah memang terjadi peristiwa itu atau tidak. Karena sampai sejauh ini tidak pernah ada saksi yang melihat peristiwa itu. Juga suami pelapor (korban) juga ada di situ. Yang terjadi hanya melukat biasa. Setelah melukat, pulang kembali dan besoknya Hari Saraswasti korban dan suami biasa sembahyang lagi ke griya. Setelah itu baru timbul masalah," lanjutnya.

Adi Seraya mengatakan, tim kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap I Wayan M.

Namun saat ini masih menjadi pertimbangan pihak kejaksaan.

"Dari pelimpahan tahap II Ida Sri Begawan, ternyata pihak jaksa memerintahkan untuk ditahan di Rutan Polda Bali. Kami dari kuasa hukum sudah berusaha dengan mengajukan penangguhan penahanan, namun masih menjadi pertimbangan dari pimpinan kejaksaan," paparnya.

Baca juga: Orang Tua Korban Pencabulan Terancam Pidana karena Tak Mampu Kembalikan Uang Rp 20 Juta dari Pelaku

Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Bruder Angelo

"Alasan kami mengajukan penangguhan penahanan, karena beliau masih menjalankan tugas sebagai sulinggih. Beliau juga mempunyai anak balita, paling kecil berumur 8 bulan," imbuhnya.

Dikatakan Adi Seraya, alasan jaksa melakukan penahanan terhadap kliennya untuk mempercepat proses.

Ditanya apakah penahanan ini berlebihan, pihaknya menyatakan, berlebihan.

"Iya (berlebihan). Menurut kami, beliau adalah orang suci. Seharusnya peristiwa ini kalau pun dihadapkan di pengadilan bisa dipertimbangkan untuk tidak ditahan. Masalah pembuktian, kita buktikan di pengadilan saja. Sampai sekarang beliau masih sebagai sulinggih," ujarnya.

Brahmana atau sulinggih adalah orang yang bertindak suci.

Disamping bertindak suci seorang brahmana juga orang yang berpikir suci dan berkata-kata suci.

Karena itu maka masyarakat mendudukkannya sebagai orang utama, atau dengan kata lain “Sulinggih” (su = utama; linggih = kedudukan).

Kasus Digaan Pelecehan Seksual

Sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M itu dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban diduga mendapat perlakuan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto menyebutkan, saat ditangani Polda Bali, I Wayan M tidak dilakukan penahanan.

"Saat dilakukan penyidikan di Polda Bali, IWM tidak ditahan, dan pada saat pelimpahan di Kejari Denpasar, JPU menggunakan kewenangan untuk melakukan panahanan terhadap IWM," jelas Luga.

Dikatakannya, proses penahanan terhadap I Wayan M untuk sementara dititipkan di Rutan Polda Bali.

Ia akan menjalani penahanan jaksa selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Kronologi Laporan Dugaan Kasus Pencabulan Biarawan Terhadap Sejumlah Anak Panti Asuhan

Baca juga: Tak Kapok, Kakek 60 Tahun Lakukan Pencabulan Lagi, Kepergok Warga Lecehkan Bocah 8 Tahun di Rumahnya

"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Bali," kata Luga didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Dikatakan Luga, ditahannya I Wayan M karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.

"Dasar dilakukan penahanan, telah memenuhi syarat objektif yakni ancaman pidana di atas 5 tahun. Syarat subjektif sebagai diatur dalam KUHP, ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," urainya.

"Kondisi kesehatan yang bersangkutan pada saat diserahterimakan dalam kondisi sehat. Sudah diuji swab, hasilnya negatif," imbuhnya.

Terkait dakwaan, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif.

Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

"Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP," jelas Luga.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Sulinggih Syok Langsung Ditahan, Menyangkal Lakukan Pencabulan di Tempat Suci

Berita terkait kasus pencabulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini