News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah yang Cabuli 5 Anak Kandungnya setelah Pisah dengan Istri Meninggal, Sempat Dirawat di RS

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi jenazah=- Seorang ayah tega cabuli 5 anak kandungnya. Pelaku kini meninggall dunia setelah dirawat di rumah sakit.

4. Berlangsung Sejak Oktober

Perbuatan bejat tersangka ini ternyata dilakukan sejak Oktober 2020. Perbuatan cabul itu dilakukan terakhir kali pada 8 Januari 2021 di rumahnya.

Alasannya, karena sang istri pergi dari rumah dan tak kembali lagi. Kata AKP Megiyanta, istri pelaku sudah meninggalkan rumah sejak Juli 2020.

5. Jeratan Pasal Kebiri

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis berdasarkan UU Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Karena perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung, maka pelaku hukuman pelaku nanti akan ditambah lagi sepertiga dari ancaman hukuman.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya

Berita lain kasus pencabulan.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah yang Cabuli 5 Anak Kandung di Medan Meninggal di RS Bhayangkara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini