TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Dituntut hukuman mati, mantan anggota DPRD Kota Palembang, Doni ciut nyalinya.
Doni dan gerombolannya yang tertangkap menguasai sabu-sabu berjumlah besar pun mengakui perbuatannya.
Mereka mengaku menyesal dan minta hakim tidak memvonis sesuai tuntutan jaksa.
Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus narkotika kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/3/2021).
Beragendakan pembacaan pledoi, Doni bersama rekan-rekannya kompak memohon kepada hakim agar dibebaskan dari hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU Kejari Palembang terhadap mereka.
Sidang ini dipimpin Bongbongan Silaban selaku ketua Majelis hakim yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Baca juga: Blak-blakan di Depan Boy William, Ivan Gunawan Akui Pernah Konsumsi Narkoba
"Mereka semua sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal dengan apa yang terjadi. Untuk itu mereka memohon agar terlepas dari ancaman hukuman mati," ujar Supendi, kuasa hukum Doni dan kelima rekannya saat diwawancarai setelah persidangan.
Menurut Supendi, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu ia juga mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang berbunyi setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Baca juga: Di Saku Celana Ditemukan Sabu, Oknum PNS Lhokseumawe Ditangkap
"Jadi kami sangat menolak adanya hukuman mati dan sangat berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan. Kami meminta hukuman minimal setidaknya 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ujarnya.
Adapun identitas orang-orang yang turut diamankan bersama Doni yaitu Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.
Terkhusus bagi Doni, dikatakan Supendi bahwa mantan anggota dewan itu memohon keringanan hukuman karena merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.
"Doni tidak punya orang tua lagi, sedangkan ayah dari istrinya juga sudah meninggal. Sehingga dia adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab bagi anak-anaknya," ujar Supendi.
Baca juga: Menkumham: Bupati Terpilih Sabu Raijua Miliki Paspor Amerika Berlaku hingga 2027
Sementara itu, satu-satunya terdakwa perempuan dalam perkara ini, Yati Suherman juga menyampaikan permohonannya untuk dibebaskan dari ancaman hukuman mati.