TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala desa (kades) di Pasuruan, Jawa Timur kini tengah menjadi sorotan akibat ulah tak terpujinya.
RK (38) yang disapa Bu Kades ketahuan berselingkuh dengan satu di antara staf prianya yang berinisial SLM (35).
Saat ini, RK diketahui menjabat sebagai kepala desa di Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Pasuruan.
Perselingkuhan RK dengan SLM terbongkar setelah suami RK, EM menggerebek keduanya saat tengah berduaan.
Baca juga: Berita Lengkap Bu Kades Digerebek Suami Sendiri, Kesengsem Staf Yang Lebih Muda
Baca juga: 5 Fakta Bu Kades Selingkuh: Sudah 3 Kali Ketahuan, Suami Diusir saat Pergoki Istrinya Chat Mesra
Bahkan video penggerebekan RK dan SLM beredar di media sosial dan viral.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Bendungan, Desa Dandanggendis, Kecamatan Nguling, Pasuruan pada Minggu (21/3/2021) pagi.
Akibatnya, kini Bu Kades RK tengah jadi bahan perbincangan.
Apalagi ia terancam dipidana serta dikenai sanksi terkait jabatannya sebagai kepala desa.
Inilah sosok Bu Kades Wotgalih berinisial RK yang berselingkuh dengan stafnya, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Baru jabat kades sekitar setahun
Ternyata, RK baru menjabat sebagai kepala desa sekitar setahun.
Ia adalah kepala desa yang terpilih dalam Pilkades yang digelar pada 23 November 2019.
Saat itu, RK bersaing dengan sosok bernama Solehudin untuk memperebutkan suara terbanyak.
Hasilnya, RK yang mendapatkan nomor urut satu unggul dari Solehudin dalam penghitungan suara.
RK pun ditetapkan menjadi Kades Wotgalih dan menjalani pelantikan pada 30 Desember 2019 bersama 239 kepala desa se-Pasuruan.
Baca juga: Cerita Sedih Suami Bu Kades yang Selingkuh, Diusir Dari Rumah Karena Pergoki Istri Serong
Baca juga: Bu Kades Ternyata Sudah 3 Kali Selingkuh, Terakhir Anaknya Ikut Menggerebek, Suami: Ini Paling Parah
2. Berselingkuh dengan staf kantor
Saat menjabat sebagai kades, ternyata RK main serong dengan satu di antara staf prianya yang juga menjabat sebagai perangkat desa.
RK berselingkuh SLM yang usianya tiga tahun lebih dari Bu Kades dan menjadi Kasi Pelayanan dan Pemerintahan Desa Wotgalih.
Perselingkuhan ini diketahui EM, suami Bu Kades pada Maret 2020
Saat itu, EM memergokinya istrinya tengah chat mesra dengan pria lain yang tak lain SLM.
Dikutip dari Surya.co.id, EM mencoba mengingatkan RK karena posisinya sebagai suami.
Semula, ia mencoba percaya, RK akan berubah, tapi kenyataan berkata sebaliknya.
Pada September 2020, EM memergoki hal yang sama dilakukan sang istri.
Tak ayal, EM sempat marah dan melaporkan hal tersebut kepada polisi yang kemudian difasilitasi untuk dilakukan mediasi.
"Saya saat itu marah. Bahkan, saya sempat lapor ke Polsek Nguling."
"Di sana, akhirnya difasilitasi untuk mediasi bersama menyelesaikan permasalahan ini," kata dia.
EM pun sempat kecewa karena saat mediasi itu, istrinya tidak diberi sanksi.
Alasannya, karena bukti yang ditemukannya belum kuat.
"Karena hanya chat, bukti tidak kuat. Saya berusaha terima dengan lapang dada, saya juga berusaha sabar saat itu," jelasnya.
Dalam mediasi itu, ia mengatakan, Bu Kades juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Bahkan anak saya yang besar juga sempat ikut tanda tangan dalam surat pernyataan itu. Tapi ternyata terulang lagi seperti ini," tambah dia.
3. Usir suami dari rumah
Cerita lain yang diurai EM terkait skandal perselingkuhan Bu Kades, ternyata sang istri pernah mengusirnya dari rumah.
Peristiwa ini terjadi Oktober 2020 atau sebulan pasca mereka dimediasi oleh pihak kepolisian.
Saat itu, EM memergoki istrinya masih chatting mesra dengan SLM.
"Itu tahun 2020 bulan Oktober kalau tidak salah," kata EM.
Sehingga saat penggerebekan dilakukan, posisi EM sudah tidak lagi satu rumah dengan RK.
"Jadi, saat kemarin ketahuan berduaan di kamar itu, posisi saya sudah tidak satu rumah. Enam bulan saya pisah ranjang," katanya.
Meski demikian, status mereka saat ini masih sebagai pasangan suami-istri walau kini tengah proses cerai.
"Saya belum cerai. Saya dibuang karena ada orang ketiga itu," kata EM.
4. Digerebek saat berselingkuh
Puncak dari skandal perselingkuhan Bu Kades dengan staf prianya adalah penggerebekan yang dilakukan oleh EM, suami RK.
Saat itu, EM membuntuti Bu Kades yang datang ke sebuah rumah yang berada di Desa Dandangendis, Kecamatan Nguling, Pasuruan.
Masih dari Surya.co.id, rumah itu diduga milik saudara SLM.
Melihat Bu Kades masuk ke rumah SLM, EM bersama sang anak mengajak warga melakukan penggerebekan.
"Saya sudah curiga dengan gerak-gerik istri saya dan ini yang ketiga kalinya, langsung saya lakukan penggerebekan bersama anak saya," ucap EM.
Bahkan anak EM ikut mendobrak pintu. Benar saja, saat digerebek, Bu Kades dan selingkuhannya tengah berduaan di dalam kamar
Saat digerebek, SLM berusaha kabur, begitu juga dengan Bu Kades yang lari ke belakang.
"Waktu digerebek (SJ) nggak pakai celana. Dia lari ke masjid lalu ditangkap dan dimassa," kata EM.
Untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, SLM diamankan ke Polres Pasuruan Kota.
Langkah lain yang ditempuh EM terhadap Bu Kades adalah melaporkan sang istri kepada polisi.
Pada Rabu (24/3/2021), EM melaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan dengan anak buahnya.
EM mendatangi Polres Pasuruan Kota didampingi tim kuasa hukumnya.
Perwakilan tim kuasa hukum EM, Aditya Anugrah Purwanto mengatakan, ini adalah laporan dugaan perzinaan.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, apa yang dilakukan oleh terlapor ini bukan sekali dua kali.
"Sudah berulang kali, tetapi terlapor tidak menyadari bahwa yang diperbuat itu salah."
"Dan terus berulang, hingga akhirnya kesabaran klien saya habis."
"Informasi yang saya terima, ini yang ketiga kalinya terpergok," kata Aditya saat memberikan keterangan ke media.
Aditya menjelaskan, kliennya ingin mendapatkan keadilan.
Dari laporan ini, ia ingin istrinya ini sadar bahwa perbuatannya yang salah.
Kliennya juga berharap istrinya dan pria idamannya mendapatkan hukuman setimpal.
5. Terancam dipidana dan dikenai sanksi
Kini, nasib Bu Kades RK pun di ujung tanduk. Ia terancam dipidana serta dikenai sanksi.
Saat ini, Polres Pasuruan Kota tengah menangani aspek pidana dari kejadian itu.
RK bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti di tempat kejadian perakara (TKP) seperti seprei, selimut, dan dua unit sepeda motor.
"Petugas Polsek Nguling mendatangi TKP dan mengamankan saudara SLM ke Polres Pasuruan Kota beserta barang bukti dua sepeda motor serta seprei dan selimut," kata Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan juga belum berani mengambil sikap terkait kasus dugaan perselingkuhan Bu Kades dengan anak buahnya
Camat Nguling, Bunardi mengatakan, pemkab belum bersikap karena masih menunggu proses hukum di Polres Pasuruan Kota yang belum selesai dan sekarang masih berjalan.
"Belum, kami masih menunggu dari Polres dulu seperti apa. Setelah proses di Polres selesai, nanti kami juga akan menentukan sikap seperti apa," kata Bunardi, Selasa (23/3/2021).
Menurut Bunardi, keduanya masih menjalani pemeriksaan Polres Pasuruan Kota.
Ketika proses di Polres, ia mengaku tidak akan mencampuri.
"Nanti akan kami sampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) terkait kasus ini. Tentunya nanti akan ada proses-proses yang akan dilakukan, termasuk sanksi apa yang akan diberikan," papar dia.
Sementara itu, untuk masalah sanksi sebagai seorang kepala desa, Endy mengatakan, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
"Yang ditangani reskrim untuk pidana, masalah kedinasan itu wewenang pemda," kata Endy.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman menyarankan Bu Kades RK mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Kasiman mengaku sangat prihatin dengan perilaku dan etika kades yang diduga berselingkuh.
"Ini jelas melanggar konstitusi dan merusak etika kades yang seharusnya memiliki moral dan akhlak yang baik sebagai pemimpin."
"Ini mencoreng nama baik kades yang seharusnya memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan," kata Kasiman, Senin (22/3/2021).
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Surya/Galih Lintartika)