Mengetahui terjadi kesalahan anggotanya dalam bertugas, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mendatangi Hubdam V/Brawijaya untuk melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf.
Saat mendatangi Hubdam V/Brawijaya, Leonardus Simarmata mengajak Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang berserta empat anggota Resnarkoba yang melakukan salah sasaran saat bertugas.
Agar kesalahpahaman tidak berlarut-larut, Leonardus Simarmata memerintahkan satu persatu anggotanya itu meminta maaf di hadapan Kolonel TNI itu, Kol Chb Muhammad Anom Kartika, Wadan Denpom V-3/ Malang, Kapten Cpm Andi Nugroho dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata lalu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Kolonel tersebut dan Institusi TNI AD atas kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya.
Dan dirinya berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang melakukan kesalahan, sesuai dengan Kode Etik Polri secara transparan.
Dalam hal ini, mantan Wakapolrestabes Surabaya itu juga berjanji akan mengirimkan putusan kode etik kepada Kahubdam V/Brawijaya dan Wakil Komandan (Wadan) Denpom V-3/Malang.
Menurut sumber SURYAMALANG.COM di Polresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata belum dapat berkomentar terkait hal itu.
Karena masih meminta petunjuk dari Polda Jawa Timur.
"Sementara beliau masih minta petunjuk dari Polda (Polda Jatim)," ungkap sumber internal TribunJatim.com di Polresta Malang Kota yang enggan disebutkan namanya itu pada Jumat (26/3/2021).
Namun dari pantauan SURYAMALANG.COM pada Kamis (25/3/2021) malam, terlihat Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang dan empat anggotanya diperiksa secara intensif di Ruang Unit Paminal Polresta Malang Kota.
Baca juga: Seorang Kolonel TNI Jadi Korban Salah Sasaran, Kapolresta Malang Kota pun Minta Maaf
5. Penjelasan Polda Jatim
Keempat anggota polisi tersebut juga kini telah ditahan dan kasusnya diserahkan ke Propam Polresta Malang.
Mereka dinilai telah menyalahi standar operasional prosedur.
"Kita tetap melakukan tindakan terhadap anggota yang terlibat karena jelas melanggar SOP dalam melakukan tindakan kepolisian. Jadi anggota-anggota itu sekarang sudah ditangani, ditahan di Polresta Malang Kota dan ditangani Propam Polresta Malang Kota," katanya.