TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus salah tangkap dialami seorang kolonel TNI. Sementara, sejumlah orang yang melakukan yakni anggota dari Satuan Narkoba Polresta Malang dalam sebuah penggerebekan.
Kapolres Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata langsung meminta maaf atas kasus salah tangkap tersebut.
Setelah kasus ini terungkap, 4 polisi yang salah sasaran itu diberikan sanksi tegas oleh Propam Polresta Malang Kota.
Baca juga: Nama Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos, Cita Citata: Juliari Batubara Gak Saya Kenal
Mereka dinilai telah menyalahi standar operasional prosedur.
Adapun keempat personel Satresnarkoba Polres Malang Kota yang melakukan kesalahan fatal tersebut yakni M, K, A, dan Ar.
Baca juga: Antisipasi Serangan Drone, Pusdik Kavaleri Pelajari Perang Azerbaijan-Armenia
"Yang jelas mereka telah menyalahi prosedur. Propam Polresta Malang Kota telah memberikan sanksi penahanan. Sesuai dengan prosedur, mereka dilakukan penahanan selama 14 hari," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada TribunJatim.com, Jumat (26/3/2021).
Gatot meminta kepada setiap anggota kepolisian di wilayah Polda Jawa Timur, untuk selalu mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Supaya jangan sampai kejadian salah sasaran ini terulang kembali.
"Kami mengharapkan kepada anggota yang di lapangan itu taat dengan SOP, terutama dalam mengembangkan satu kasus. Jadi informasi yang diterima oleh petugas di lapangan, harus benar-benar digali," jelasnya.
Dirinya pun juga mengungkapkan, agar setiap anggota kepolisian tidak mudah percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka.
"Harus didalami dengan baik. Sehingga tidak mudah percaya dengan informasi dari tersangka yang sudah diamankan. Hal itu perlu dilakukan, agar tidak terjadi kesalahan penggerebekan seperti ini," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gatot memastikan bahwa hubungan antara TNI dan Polri tetap solid.
Kronologi Kolonel TNI Jadi Korban Salah Sasaran
Kolonel TNI itu digerebek di sebuah hotel di Kota Malang pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.