TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG -- Fakta baru terungkap dalam kecelakaan maut bus Sri Padma Kencanadi Tanjakan Cae, Sumedang Jawa Barat yang menewaskan puluhan orang beberapa waktu lalu.
Polisi menyatakan, kecelakaan tersebut terjadi tak lepas oleh faktor kelalaian manusia (human error).
Sopir, disebut tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi kendaraan yang dikemudikannya.
Kecelakaan maut tersebut di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Baca juga: Sopir Bus yang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang Jadi Tersangka
Yakni, sopir tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi kendaraan yang dikemudikannya.
Seperti diketahui, kecelakaan bus yang mengangkut 63 rombongan peziarah dari SMP Islam Terpadu (IT) Al Muawwanah, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang itu menyebabkan 30 orang meninggal dunia.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, sopir bus berinisial Y yang turut meninggal dunia dalam kejadian tersebut tidak menghiraukan keluhan penumpang bahwa sempat tercium bau, seperti karet terbakar.
"Pengemudi juga tidak melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan yang dikemudikannya," ujarnya saat ditemui di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Rabu (30/3/2021).
Baca juga: Berharap Tak Ada Lagi Kecelakaan di Tanjakan Cae, Warga Gelar Doa Bersama untuk Meminta Keselamatan
Sementara untuk mekanik merangkap kernet bernisial D yang juga meninggal dunia dalam kecelakaan itu, kata Eko, melakukan penggantian kanvas rem roda belakang sebelah kanan.
Namun, kata Eko, berdasarkan hasil pemeriksaan agen tunggal pemilik merk (ATPM) terdapat kesalahan dalam memasang shock brake chamber atau ruang dari pengereman.
"Dalam sistem rem angin, ketika pedal rem diinjak, itu udara yang bertekanan akan mengalir ke chamber ini dan akan mengubahnya menjadi energi mekanis," kata Eko.
Atas hal tersebut, ucap Eko, akibat kesalahan pemasangan dari shock brake chamber ini, menyebabkan kanvas rem pada bus tersebut tidak berfungsi.
Baca juga: Berharap Tak Ada Lagi Kecelakaan di Tanjakan Cae, Warga Gelar Doa Bersama untuk Meminta Keselamatan
"Kernet juga tidak menghiraukan keluhan penumpang yang mencium bau seperti karet terbakar serta tidak melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan," ucapnya.
Ia mengatakan, akibat kelalaian itu, saat bus melintas dari Malangbong menuju Wado dan tepat di jalan yang kondisinya menurun serta menikung ke kanan, bus diduga hilang kendali hingga miring ke arah kiri.
Kemudian badan bus menabrak Guard Rail hingga akhirnya bus terhempas ke dalam jurang dengan kedalaman sekitar 15 meter yang posisinya berada di sebelah kiri dari arah Malangbong.
"Akibat kejadian tersebut, 30 orang meninggal dunia termasuk sopir dan kernet, sedangkan 35 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan di RSUD Sumedang," kata Eko.
Atas hal tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka yakni sopir serta kernet bus dalam kasus kecelakaan ini dan keduanya dipersangkakan dengan pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya.(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)
Berita lain terkait kecelakaan maut di Tanjakan Cae
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ada FAKTA TERBARU Terkait Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang Polisi Sebut Ada Faktor Kelalaian