TRIBUNNEWS.COM - Skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum pejabat dengan rekan kerja kembali terbongkar.
Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan dugaan skandal perselingkuhan seorang kepala desa di Pasuruan, Jawa Timur.
RK (38) yang disapa Bu Kades diduga berselingkuh dengan satu di antara staf prianya yang berinisial SLM (35).
RK diketahui menjabat sebagai kepala desa di Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Pasuruan.
Hubungan RK dengan SLM terbongkar setelah suami RK, EM menggerebek keduanya saat berada di sebuah rumah.
Baca juga: Oknum Polwan Diduga Selingkuh dengan Senior, Digerebek Suami yang Juga Polisi di Kamar Hotel
Baca juga: Fakta-fakta Polwan Selingkuh dengan Seniornya, Digerebek Suami yang Juga Polisi, Videonya Viral
Kini peristiwa serupa kembali terjadi dan kali ini dilakukan oleh seorang oknum Polwan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Adalah Bripka ARP yang merupakan personel Polres Pati, terciduk sedang berduaan dengan rekan kerjanya di sebuah hotel di Semarang.
Ia diketahui tengah berselingkuh dengan seorang pria yang juga berprofesi sebagai polisi, Aiptu MM.
Sama seperti Bu Kades, aksi tak terpuji Bripka ARP dan Aiptu MM diketahui secara langsung oleh suami Bripka ARP, Brigadir Muhammad Doni Kalbuadi.
Bahkan Brigadir Doni melakukan penggerebekan bersama petugas Propam Polda Jawa Tengah serta sejumlah rekan kerjanya.
Penggerebekan itu, dia lakukan di sebuah hotel di Semarang pada Rabu (24/3/2021) malam.
Bahkan video penggerebekan Bripka ARP dan Aiptu MM yang berdurasi 7 menit 15 detik beredar secara berantai di WhatsApp.
Dikutip dari TribunJateng.com, dalam video itu tampak Brigadir Doni menggerebek Bripka ARP dan Aiptu MM yang sedang berduaan di dalam sebuah kamar.
Bripka ARP tampak mengenakan kerudung dan celana robek-robek. Dia hanya bersedekap ketika sejumlah polisi menggerebeknya.
Saat dikonfirmasi, Brigadir Doni mengaku telah mencurigai perselingkuhan yang dilakukan istrinya sejak dua tahun lalu.
Dia juga mengaku telah lama mengetahui siapa sosok yang menjadi selingkuhan istrinya.
"Saya tahu siapa laki-laki itu. Dia Aiptu MM, anggota salah satu Polsek. Sedangkan istri saya ARP tugasnya di Polres Pati," kata Doni.
Doni menambahkan, kasus ini telah dilaporkannya ke Polda Jateng sebagai tindak pidana perzinahan.
Pembuktian dan proses hukum selanjutnya dia serahkan pada pihak berwenang.
Baca juga: Viral Video Oknum Polwan Digerebek Suami Saat Bersama Polisi Ngamar Bareng di Hotel
Baca juga: Suami Gerebek Istrinya yang Polwan Saat Berselingkuh dengan Oknum Polisi
Kata Polres
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Pati Iptu Sukarno membenarkan, Bripka ARP dan Aiptu MM merupakan anggota kepolisian yang berdinas di lingkup Polres Pati.
Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pati, Iptu Muhlishon mengatakan, penanganan kasus perselingkuhan sudah berjalan di Polda Jawa Tengah.
"Karena terjadi di Semarang, kasus ini ditangani oleh Polda," ucap dia saat memberikan keterangan pers di Mapolres Pati, mewakili Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafaat, Selasa (30/3/2021).
Muhlishon mengatakan, Brigadir Doni yang merupakan suami sah dari Bripka ARP melakukan penggerebekan di sebuah hotel Semarang, Rabu (24/3/2021) pukul 19.37 WIB.
Dia memaparkan, Brigadir Doni merupakan anggota Polsek Margoyoso.
Sementara istrinya, Bripka ARP adalah personel Satbinmas Polres Pati.
Adapun Aiptu MM yang diduga merupakan selingkuhan Bripka ARP merupakan personel Polsek Cluwak.
Sayangnya, Iptu Muhlishon enggan berkomentar terkait sanksi yang akan diberikan pada Bripka ARP dan Aiptu MM jika mereka terbukti bersalah.
"Silakan ditanyakan ke Polda. Karena penanganan kasus ini merupakan ranah mereka," kata dia, dikutip dari TribunJateng.com.
Opsi Sanksi
Kini, Bripka ARP dan Iptu MM tengah menjalani pemeriksaan di diperiksa Polda Jateng.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dua oknum polisi tersebut telah ditarik ke Polda.
Saat ini dalam tahap pemeriksaan.
"Sudah kami tarik ke Polda dan saat ini sedang kami periksa," tuturnya saat ditemui di kantor Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/3/2021).
Menurut Kapolda, pemberian sanksi kepada anggota kepolisian harus melalui sidang.
Setelah melalui persidangan baru dapat diputuskan sanksi yang bisa diberikan.
"Jadi nanti di proses berkas perkaranya, sidang baru bisa diputuskan apakah demosi (penurunan jabatan), penundaan (kenaikan pangkat) atau lain sebagainya," tuturnya, dilansir Tribun Jateng.
Kapolda menegaskan pemberian hukuman anggota Polisi tidak bisa dilakukan dengan cara musyawarah.
Pemberian sanksi melalui proses persidangan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Tribunjateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas/ Mazka Hauzan Naufal)