TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - Tiga warga Merangin, Jambi tewas setelah terjebak di dalam penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi berhasil dievakuasi.
Mereka terjebak dalam sebuah galian penambangan emas ilegal itu sejak Senin (29/3/2021).
'Lubang jarum' biasa warga setempat menyebut lubang yang mirip sumur tersebut.
Mereka akhirnya berhasil dievakuasi Selasa 30 Maret pukul 12.30 WIB dengan kondisi meninggal dunia.
Baca juga: 12 Orang yang Ditangkap karena Tolak Penambangan Pasir Sudah Dibebaskan
Sebanyak 40 orang warga berhasil mengeringkan air dalam lubang.
Kapolsek Sungai Manau, Iptu Karto melalui sambungan telepon membenarkan korban telah berhasil dievakuasi.
"Iya, sudah berhasil dievakuasi. Korban meninggal dunia," katanya, Selasa (30/3/2021)
Korban saat ini telah dibawa ke rumah duka untuk prosesi pemakaman.
Identitas ketiga korban yakni Sargawi (38) warga Sungai Jering, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin, Provinsi Jambi.
Baca juga: Kronologis Penertiban Aktivitas Penambangan di Bungo: Diadang Ratusan Orang Hingga Kapolsek Ditusuk
Imron (35) warga Desa Sungai Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin.
Maulud (28) warga Desa Sungai Nilau, Kecamatan Sungai Manau, Merangin.
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, peristiwa itu terjadi pada Senin (29/3/2021) sekitar 09.00 WIB.
Saat itu empat orang pekerja berusaha mengeringkan air di dalam tambang emas lubang jarum menggunakan mesin.
Sekitar pukul 14,00 WIB mesin sedot mengalami kerusakan.