Menurut Kapolda, pemberian sanksi kepada anggota kepolisian harus melalui sidang.
Setelah melalui persidangan baru dapat diputuskan sanksi yang bisa diberikan.
"Jadi nanti di proses berkas perkaranya, sidang baru bisa diputuskan apakah demosi (penurunan jabatan), penundaan (kenaikan pangkat) atau lain sebagainya," tuturnya.
Kapolda menegaskan pemberian hukuman anggota Polisi tidak bisa dilakukan dengan cara musyawarah.
Pemberian sanksi melalui proses persidangan.
"Kedua oknum tersebut saat ini diperiksa di Polda Jateng,"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, video penggerebekan oknum Polwan selingkuh dengan seniornya sesama korps polisi hebohkan jagat maya.
Ya, cinta segitiga itu melibatkan oknum polisi. Pasangan selingkuh hingga suami yang menggerebek semuanya polisi.
Ketiganya diketahui sama-sama merupakan anggota polisi yang ditugaskan di tempat berbeda.
Aksi perselingkuhan kedua oknum polisi itu pun tercium oleh sang suami yang juga merupakan anggota polisi.
Sehingga, sang suami pun nekat menggerebek keduanya saat sedang berduaan di kamar hotel.
Sepasang oknum polisi yang diduga selingkuh itu bertugas di Semarang Jawa Tengah.
Hubungan terlarang keduanya itu terendus oleh suami sang polisi wanita yang diduga sedang berselingkuh tersebut.
Sang suami yang juga polisi bersama sejumlah anggota Propam Polda Jawa Tengah pun menggerebeknya.