Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Padna
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Niat pria berinisial T (50) nikahi gadis berusia 14 tahun berinisial M, warga Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat kandas.
T yang seorang guru Sekolah Luar Biasa SLB di Pangandaran mengaku, mengurungkan niatnya menikahi M karena terbentur dengan peraturan Undang-undang perlindungan anak di bawah umur.
"Banyak pihak yang sudah mengingatkan Saya, sehingga tidak mau ambil risiko.
Padahal, M selalu meminta Saya agar segera menikahinya," ujar T saat dihubungi wartawan melalui selulernya, Selasa (30/3/2021).
Apalagi, kata T, Ia belum menerima akta perceraian dengan istri pertamanya.
Baca juga: Update Perceraian Thalita Latief dan Dennis Layla: Diduga KDRT, Pisah Rumah sejak 3 Tahun Lalu
"Ya, gimana nanti lah kalau saya sudah terima surat cerai, apakah menunggu calon istri saya cukup umur, atau ikut sidang Dispensasi di Pengadilan Agama (PA)," katanya.
T juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan menyarankan jangan menikah secara agama.
Kalaupun ingin segera nikah cepat, lanjut T, Ia harus mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan Agama.
"Tapi kan, Saya harus beres dulu surat cerai. Kalau saya memaksakan diri tanpa ikut sidang Dispensasi, bakalan kena hukum. Saya tak mau setelah menikah langsung di penjara," katanya.
Baca juga: Dikabarkan Akan Menikah Tahun Ini, Rizky Billat dan Lesti Kejora: Diaminkan Saja
Intinya, kata T, adanya niat menikahi M menjadi calon istrinya sampai saat ini belum melangsungkan pernikahan.
Karena, Ia belum mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan Agama.
"Karena, surat cerai saya belum datang.
Lihat nanti saja setelah surat cerai saya sudah dipegang, apakah saya langsung mengikuti sidang.
Dan semoga, dikabulkan oleh jaksa agar pernikahan berlangsung," katanya.
Atau juga, kata T, menunggu dahulu sampai selama 5 tahun supaya genap 19 tahun.
Dengan cara, disekolahkan dahulu atau juga pesantren.
"Jadi, Saya juga belum bisa menyimpulkan sampai ke sana," katanya.
Memang, menurut T, ada juga orang lain yang menyarankan agar menikah Agama dengan nikah siri dahulu.
"Itung-itung, menunggu usianya lebih dewasa. Tapi saya tidak mau, karena nantinya akan berbenturan dengan aturan," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria 50 Tahun di Pangandaran Ingin Nikahi Gadis 14 Tahun, Terhalang Usia Calon Istri dan Surat Cerai