News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Tahun Jadi Buronan Kasus Asusila, Pria Ini Ditangkap Saat Main ke Rumah Neneknya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara menangkap AS (23), terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (3132021) malam

TRIBUNNEWSCOM, COM, TANRALILI - Tiga tahun menjadi buronan kasus pelecehan seksual, seorang pria di Luwu Utara, Sulawesi Selatan akhirnya dibekuk polisi.

AS diringkus Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.

Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara menangkap AS (23), terduga pelaku kasus asusila.

Usai menangkap pelaku, Bripka Sadar Samsuri yang memimpin operasi penangkapan mengatakan AS sudah tiga tahun terakhir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, pelaku AS kami tangkap saat berada di rumah neneknya dan selanjutnya dia dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk dilakukan interogasi," ujar Sadar, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Ruang Kelas Kosong di Sekolah Jepang Banyak Dijadikan Lokasi Pelecehan Seksual terhadap Pelajar

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/59/III/2018/SPKT tanggal 26 Maret 2018.

"AS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada bulan Maret 2018 lalu," ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

"AS telah mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Dia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (Chalik Mawardi)

Berita terkait

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 3 Tahun Buron, Pelaku Asusila di Luwu Utara Akhirnya Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini