TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 3 tersangka dalam kasus penjualan bayi berusia 11 bulan.
Ketiga tersangka yakni ayah kandung bayi berinisial RA (36) serta sepasang suami istri pembeli bayi, HK (32) dan MON (30).
Bayi tersebut dijual seharga Rp15 juta dan trasaksi pembelian dilakukan di pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengatakan RA menjual bayinya tanpa sepengetahuan istri yang bekerja di Kalimantan.
Uang hasil penjualan bayi digunakan untuk judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ayah kandung mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," tuturnya, Senin (7/10/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.
Ketiga tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," lanjutnya.
HK dan MON yang sudah 10 tahun menikah ingin memiliki anak asuh sehingga membuat unggahan di Facebook.
“Dia merasa kok sepi di Tangerang ini, mereka kan sudah menikah 10 tahun, kemudian ingin mempunyai anak, makanya dia menulis di postingan Facebook untuk melakukan pembelian anak balita,” tukasnya.
RA yang melihat unggahan tersebut merencanakan aksinya untuk menjual bayi.
Baca juga: Pembuang Bayi di Kloset di Apartemen Panjaringan Ternyata ART: Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Korban
"Memang sudah ada niat karena uangnya habis," bebernya.
RA kemudian mengambil anaknya dari rumah mertua tanpa memberi tahu istri.
Kasus jual beli bayi terjadi pada 20 Agustus 2024 dan baru terungkap saat istri pulang ke rumah.