TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Bisnis prostitusi tampaknya masih bergeliat di Lumajang.
Meskipun tempat-tempat pelacuran sudah dipaksa tutup, ternyata bisnis esek-esek ini malah merambah ke dunia online.
Satreskrim Polres Lumajang telah menangkap seorang waria berinisial DAS yang sehari-hari bekerja sebagai mucikari.
DAS merupakan warga Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ditemukan Benda Mencurigakan di Depan Gereja Kebayoran Baru, Ini Tulisannya
DAS diamankan polisi saat berada di salah satu hotel di kawasan Lumajang ketika mengantarkan Pekerja Seks Komersial (PSK)nya bertemu dengan pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, DAS diamankan saat bersama 4 orang di dalam hotel.
Baca juga: Penyidik KPK Tanya Tin Zuraida Soal Tempat Sembunyi Nurhadi di Simprug
Mereka adalah SW, seorang pelanggan DAS dan PSKnya, SM. Sedangkan, dua orang lainnya yakni I dan H yang merupakan teman DAS.
"Ketika 5 tersangka sudah kumpul di hotel kami datang menangkap," kata AKP Fajar, Jumat (2/4/2021).
AKP Fajar mengungkapkan kasus itu terbongkar setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas sehari-hari DAS di media sosial.
Dari informasi tersebut, anggota pun memperoleh identitas DAS. Petugas kemudian mendatangi DAS di hotel itu pada Kamis malam (1/4).
Saat petugas melakukan pemeriksaan pada handphone milik DAS, didapati adanya sebuah transaksi.
Transaksi itu menyebutkan, bahwa baru saja DAS menawarkan PSK nya kepada SW.
"Jadi DAS menggunakan Whatsapp untuk menjajahkan PSK dan mencari pelanggannya," ujarnya kepada TribunJatim.com..
Para PSK DAS rata-rata wanita muda berusia 18-25 tahun. Setiap transaksi DAS mendapat upah dari pelanggannya sebesar Rp 200 ribu.
Polisi pun juga mengamankan barang bukti berupa 2 handphone, 3 nomor sim card, dan 3 pack kondom yang digunakan DAS untuk menjalankan bisnis prostitusi online.
"Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil dari bisnis gelapnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, mucikari tersebut dijerat pasal 506 KUHP junto pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Sementara, 4 orang lain yang digrebek saat bersama DAS di hotel tidak ditahan polisi karena statusnya masih ditetapkan sebagai saksi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Antar PSK ke Hotel, Mucikari Online di Lumajang Dicokok Polisi