News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Pergoki Pasangan Berbuat Asusila di Tempat Spa, Alat Kontrasepsi dan Seprai Jadi Barang Bukti

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Puma Polres Lombok Barat menggerebek salah satu Spa di kawasan Batu Layar, Lombok Barat, Senin (29/3/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK BARAT - Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB menggerebek sebuah tempat spa di kawasan wisata Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat yang ternyata dijadikan lokasi bisnis prostitusi, Senin (29/3/2021).

Seorang muncikari dan pasangan lelaki hidung belang beserta teman wanitanya diciduk malam itu.

Kepolisian telah menetapkan sang muncikari sebagai tersangka utama.

"Terduga pelaku seorang perempuan muncikari berinisial IR (46), warga Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, melalui Kasubbag Humas AKP Agus Pujianto, Kamis (1/4/2021).

Agus Pujianto menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut ada satu Spa di Batu Layar, menyediakan pijat plus-plus.

"IR, selaku pengelola Spa, menarik tarif berbeda sesuai layanan yang diinginkan pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila," terangnya.

Bila tamu hanya datang untuk pijat, cukup membayar Rp 150 ribu.

Bagi yang ingin mendapatkan layanan lebih, (pijat plus-plus), maka tamu tersebut harus menambah pembayaran.

"Bila menginginkan layanan pijat plus-plus (perbuatan asusila), dikenakan tarif tambahan senilai Rp 500 ribu," katanya.

Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh IR.

Baca juga: Wanita 25 Tahun jadi Muncikari Prostitusi Online, Jajakan 8 Gadis, Tarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan

Baca juga: Belasan Pasangan Mesum Diamankan dari Hotel di BSD dan Serpong, Diduga Prostitusi Online

Sehingga, untuk menikmati layanan pijat plus-plus, pengunjung harus merogoh kocek minimal Rp 650 ribu, bahkan bisa lebih dari tarif tersebut.

"Tarif yang dibayarkan sebesar Rp 150 ribu untuk biaya masuk Spa sedangkan Rp 500 ribu untuk terapis dan maminya," terangnya.

Selain mengamankan IR selaku pengelola Spa, sepasang pria dan wanita yang kedapatan melakukan hubungan badan di tempat itu juga digiring polisi untuk dimintai keterangan.

"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat," katanya.

Barang bukti berhasil diamankan di antaranya dua unit HP, uang tunai Rp 500 ribu, buku register, spray, satu buah alat kontrasepsi, handuk, dan dua lembar bukti transfer.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, karena mempermudah perbuatan cabul (prostitusi).

Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Prostitusi Berkedok Spa di Batu Layar Terbongkar, Polres Lombok Barat Tangkap Seorang Muncikari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini