News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria dan Wanita Digerebek saat Berbuat Asusila di Tempat Spa, Alat Kontrasepsi dan Sperai Jadi Bukti

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Puma Polres Lombok Barat menggerebek salah satu Spa di kawasan Batu Layar, Lombok Barat, Senin (29/3/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi berkedok layanan Spa, tempat perawatan tubuh di kawasan wisata Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam penggerebakan itu, pria dan wanita yang kepergok berhubungan badan diamankan.

Polisi menemukan alat kontrasepsi serta spray yang menjadi barang bukti.

Bisnis haram di balik gemerlap pariwisata ini kembali terkuak setelah Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB melakukan penggerebekan, Senin (29/3/2021).

Seorang muncikari dan pasangan lelaki hidung belang beserta teman wanitanya diciduk malam itu.

Kepolisian pun telah menetapkan sang muncikari sebagai tersangka utama.

Baca juga: 18 Anak di Bawah Umur di Pontianak Diduga Terlibat Prostitusi Online

Baca juga: Wanita 25 Tahun jadi Muncikari Prostitusi Online, Jajakan 8 Gadis, Tarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan

“Terduga pelaku seorang perempuan muncikari berinisial IR (46), warga Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, melalui Kasubbag Humas AKP Agus Pujianto, Kamis (1/4/2021).

Agus Pujianto menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat. Ada satu Spa di Batu Layar, menyediakan pijat plus-plus.

“IR, selaku pengelola Spa, menarik tarif berbeda sesuai layanan yang diinginkan pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” terangnya.

Bila tamu hanya datang untuk pijat, cukup membayar Rp 150 ribu.

Bagi yang ingin mendapatkan layanan lebih, (pijat plus-plus), maka tamu tersebut harus menambah pembayaran.

“Bila menginginkan layanan pijat plus-plus (perbuatan asusila), dikenakan tarif tambahan senilai Rp 500 ribu," katanya.

Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh IR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini