Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG PARIAMAN - APJ, seorang remaja berusia 15 tahun asal Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke polisi.
Belakangan Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan 3 pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban APJ (15).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan pelaku berinisial AA (16), CA (17), dan ES (22) yang juga beralamat di Kecamatan Lubuk Alung.
"Pelaku kita amankan kemarin pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Korong Singguliang II Nagari Singguliang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar," kata AKP Ardiansyah Rolindo, Kamis (1/4/2021).
Pihaknya mengamankan pelaku inisial AA (16) lebih dahulu setelah bukti pemulaan yang cukup.
"Awalnya kami amankan pelaku inisial AA (16) dengan upaya paksa terhadap dugaan perkara perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata AKP Ardiansyah Rolindo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/3/2021) dan Selasa (30/3/2021) di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
"Setelah pelaku inisial AA (16) kita amankan, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga mengamankan 2 orang lagi inisial CA (17) dan ES (22)," kata AKP Ardiansyah Rolindo.
AKP Ardiansyah Rolindo menyebutkan, ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Setelah 3 Tahun Buron
Baca juga: Oknum Sulinggih Kini Ditahan di Rutan Polda Bali Meski Bantah Lakukan Pencabulan di Tempat Suci
Awalnya Dilaporkan Hilang
Terkait penangkapan 3 pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, awalnya orang tua korban melapor anaknya hilang ke Polsek Lubuk Alung.
"Awalnya orang tua laki-laki korban melapor ke Polsek Lubuk Alung kalau anaknya hilang dibawa kabur pada Selasa (30/3/2021)," kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Alung, Ipda Deni Kurmiawan saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 21.20 WIB.
Pihaknya kemudian mendalami laporan tersebut. Akhirnya pihak orang tua bertemu dengan anaknya pada Rabu (31/3/2021).