Saat itu korban sedang bermain tidak jauh dari sebuah pondok kosong di Kelurahan Purangi, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
"Kemudian datang terlapor mengajak korban untuk bermain ke sebuah pondok kosong tidak jauh dari tempat korban," sebut dia.
Pelaku sambil menggandeng tangan korban masuk ke dalam pondok tersebut dan menutup pintu.
"Kemudian ketika berada di dalam pondok pelaku mengajak korban berbuat asusila," jelasnya.
Korban sempat menolak, namun pelaku membujuknya dengan janji akan memberikan jeruk.
Saat sedang berbuat asusila, tiba-tiba orangtua korban datang mendobrak pintu.
Atas kejadian itulah orang tua korban melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku disebut telah melakukan hal yang sama sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cabuli Bocah Lima Tahun, Anak di Bawah Umur di Palopo Ditangkap Polisi