Pelaku kita jerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai mucikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu pelaku prostitusi online Anang Harun Syah mengaku menjual istrinya karena untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.
Pasalnya dengan pekerjaan sebagai sopir serabutan atau panggilan masih belum bisa penuhi kebutuhan rumah tangganya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Sikap Santuy Suami saat Melihat Istri Disetubuhi Cowok Lain, Tidak Ada Kemarahan, Malah dapat Untung
(Suryamalang.com/Farid Farid)
Berita lainnya terkait kasus prostitusi.