Seusai persidangan, Habib Bahar menyampaikan protes ihwal kenapa kasus ini dilanjutkan sampai ke persidangan.
Dia mengutip Peraturan Jaksa Agung soal penanganan perkara secara restoratif.Dia berdalih bahwa sudah ada perdamaian dan sudah ada pencabutan laporan dari korban.
"Harusnya jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor. Bukan malah jadi menuntut," ucap dia. (tribun jabar/Mega Nugraha)
Baca tanpa iklan