Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - MS (39), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lombok Barat diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu ke Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"MS ini memang seorang PNS di Lombok Barat. Kami amankan dia karena dari pengungkapan sabu di Karang Bagu, pelakunya mengaku barangnya dari dia (MS)," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, dalam keterangan pers, Kamis (8/4/2021).
Keterlibatan warga asal Gunungsari, Lombok Barat ini diketahui dari pengakuan dua pelaku yang ditangkap di Karang Bagu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan 10 gram sabu.
Pengakuan pelaku, sabu dikirim oleh MS.
Baca juga: Dicekoki Sabu-sabu Gratis hingga Reza Artamevia Kecanduan, Pengacaranya Salahkan Gatot Brajamusti
Baca juga: Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 50 Kg Sabu dan 194 kg Ganja Disita
Setelah mendapatkan informasi itu, Rabu (7/4/2021) malam, sekitar pukul 23.00 Wita, petugas langsung mendatangi rumah MS.
"Kita amankan dan bawa ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut," bebernya.
Tapi penangkapan tidak dibarengi dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
MS kemudian diamankan berdasarkan pengakuan dua pelaku yang ditangkap sebelumnya.
Di kantor polisi, MS tetap menyangkal.
Dia mengaku tidak pernah mengirim atau memasok sabu ke Lingkungan Karang Bagu. Kampung itu selama ini dikenal sebagai sarang bandar narkoba di Kota Mataram.
"Tapi dari telepon dan SMS juga ada dia mengirim barangnya ke sana," ungkap Yogi.
Karena harus mengantongi minimal dua alat bukti, petugas tidak hanya menyita hanphone milik MS, handphone pelaku akan dibongkar petugas untuk mendapati barang bukti lainnya.