TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini kisah pernikahan gadis 19 tahun dan pria 58 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan viral.
Ternyata pernikahan keduanya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain itu, mempelai wanita juga diketahui merupakan seorang janda muda.
Adalah La Bora (58), melamar dan menikahi Ira Fazilah (19), Rabu (6/4/2021).
La Bora dan Ira Fazilah merupakan warga Dusun Cappiga, Desa Bana, Kecamatan Bontocani, sekitar 72 km sebelah selatan Watampone, ibu kota Kabupaten Bone.
Selisih usia pasangan ini 39 tahun.
Pernikahan ini ternyata diam-diam atau tak tercatat oleh otoritas setempat, Kantor Urusan Agama (KUA).
Kantor urusan agama menyebut pernikahan ini “siri” dan belum diakui negara.
“Pernikahannya hanya disaksikan kepala desa tapi tak tercatat di lembar negara.” ujar Dr Wahyuddin Hakim, Kepala Kantor Agama Bone, kepada Tribun, Kamis (8/4/2021).
Bukan pasangan ideal, namun keduanya ternyata ‘pacaran’ dan saling suka.
Baca juga: Kisah Pengantin Asal Cilacap Tak Malu Gelar Pernikahan Sederhana: Yang Penting Sah, Bukan Mewah
Baca juga: Pria 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Beri Uang Rp 10 Juta dan 1 Hektare Tanah, Berawal dari Kasihan
Bagi Bora, ini adalah debut pernikahnya, sedangkan bagi Ira, ini adalah pernikahan keduanya.
“Informasi dari imam desa, mempelai pria katanya perjaka, kalau yang perempuan janda tanpa anak,” ujar Haji Abdul Aziz, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bontocani kepada Tribun.
Kepala KUA menyebut, pernikahan pertama Ira tahun 2018 lalu.
Namun di awal masa pandemi, Ira bercerai dengan suaminya warga kampung tetangga, Desa Bulu Sirua.