TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita uang sebesar Rp 10 miliar hasil dugaan korupsi.
Uang tersebut merupakan bagian dari hasil kerugian negara atas dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan uang Rp 10 miliar tersebut hasil penyitaan dari bagian kerugiaan negara.
"Ini dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur tahun anggaran 2018-2019," ungkap Pandra dalam gelar ekspose, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Korupsi Rp 41 Miliar Lalu Kabur, 11 Tahun Meryasti Jadi Buron, Tertangkap di Kamar Kos di Depok
Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas Rampasan Korupsi, Komisi III DPR: Jangan Sampai Terulang Lagi
Pandra menuturkan uang Rp 10 miliar disita dari PT Usahan Remaja Mandiri (URM) yang memenangkan paket pekerjaan tersebut.
"Jadi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi yang dilaksanakan PT URM tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak," ucapnya.
Sehingga kata Pandra, dari hasil penyidikan yang dilakukan tim Ditreskrimsus telah ditemukan sejumlah kerugian negara.
"Jadi pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, penyelidikan dimulai dari 20 Oktober 2020 dan memakan waktu selama empat bulan hingga dikeluarkannya dua laporan polisi," tandasnya.
Perlu diketahui, proyek pekerjaan jalan nasional Ir Sutami- Simpang Sribhawono Lampung Timur senilai Rp 147, 533 Miliar tahun 2018-2019 diduga dikorupsi.
Pekerjaan sepanjang KM 17- KM 76 yang menggunakan dana APBN dinilai kualitasnya tidak sesuai spek dan merugikan negara mencapai puluhan miliar. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polda Lampung Sita Rp 10 M Hasil Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono