News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum PNS Menyesal Selingkuh dengan Rekan Sekantor

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perselingkuhan.

Syamsul menjelaskan total terdakwa yang menjalani eksekusi ini sebanyak tiga orang.

Selain MS dan Sum, satu terdakwa lagi merupakan NS (52).

Ia dijatuhi hukuman cambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.

“Sebelum menjalani eksekusi, masing-masing terdakwa kita periksa dulu kondisi kesehatannya.

Setelah dinyatakan stabil, baru eksekusi dilaksanakan,” kata Syamsul.

Syamsul menjelaskan pelaksanaan eksekusi pertama dilakukan pada 11 Januari 2021.

Saat itu terdakwa yang dihadirkan sebanyak 11 orang.

KASUS SERUPA

Saat Oknum PNS Selingkuh saat Suami Sakit

Ada-ada saja tingkah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah berinisial Y (43).

Y yang juga merupakan istri pejabat daerah itu ketahuan berselingkuh.

Bukan cuma satu, Y ramai disebut berselingkuh dengan lebih dari satu pria.

Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno mengungkapkan awal mula perselingkuhan Y dapat terkuak.

Catur menyebut suami Y yang kini sedang sakit-sakitan, mencium gelagat tak beres dari sang istri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini