TRIBUNNEWS.COM - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK melarang warganya berpakaian terbuka selama bulan puasa ramadan 1442 Hijriah.
Poin aturan ini tertuang dalam Edaran (SE) Nomor 3 31.1/185/ Satpol PP-PK/2021.
Sedangkan keberadaan SE ini untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan menjaga kesucian bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.
Larangan berpakaian tidak sopan hanya satu dari sekian jumlah aturan lainnya.
Seperti Abdul Wahid secara tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelenggarakan Pasar Ramadhan di seluruh wilayah Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Dalam SE tersebut juga berisi imbauan untuk tidak menyelenggarakan acara buka bersama, sahur bersama dan acara-acara yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Banjarmasin Hari Ini 13 April 2021 atau 2 Ramadhan 1442 H
Tidak melakukan kegiatan hiburan dan atau membuka tempat hiburan.
Tidak makan minum atau merokok di siang hari di tempat-tempat umum.
Tidak menjual menggunakan atau membunyikan petasan mercon meriam bambu kembang api dan sejenisnya.
Dan, tidak melakukan kegiatan membangunkan orang atau bergerakan sahur sebelum pukul 03.00 Wita
Sedangkan bagi para pedagang kue, lauk masak dan sejenisnya, tidak diperkenankan menggelar dagangannya sebelum pukul 13.00 Wita.
Bagi pemilik usaha restoran rumah makan dan sejenisnya tidak membuka usaha sebelum pukul 17.00 Wita.
Apabila membuka usaha, dianjurkan menjual makanan dengan cara dibungkus.
Adapun bagi yang tidak mematuhi edaran ini akan diberikan tindakan, baik berupa sanksi fisik sanksi sosial , ditertibkan, denda dan atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Kepala Satpol PP
Terkait SE ini, Kepala Satpol PP-PK Kabupaten HSU Jumadi, menegaskan, pihaknya siap menjalankan tugas berdasarkan SE tersebut guna menjaga ketertiban. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19.
“Kami akan melakukan pengawasan secara keliling wilayah se Kabupaten Hulu Sungai Utara, baik oleh Pol PP, juga akan dilakukan oleh Polres, Kodim, Camat, Lurah, Kepala SKPD dan Kepala Desa masing-masing, secara terpadu maupun secara instansi masing masing,” uajrnya.
Selain itu, Pemkab HSU juga mengeluarkan surat edaran terkait upaya pencegahan dan pengendalian covid19 serta menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan tahun 1440 Hijriyah. melalui SE nomor : 331.1/156/Satpol-PP-PK/2021 tertanggal 9 April 2021.
Baca juga: Ramadan, Jangan Lupa Zakat, Apa Saja Harta Benda yang Wajib Dizakati? Ini Cara Mengitungnya
Melalui surat edaran Bupati tersebut para pelaku usaha pekerja, para pengunjung tempat hiburan atau warung malam dan sejenisnya, wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni menjaga jarak menggunakan masker mencuci tangan dan menghindari mencegah kerumunan.
Adanya larangan, membuat mengonsumsi, menjual, menyimpan, menyediakan, mengedarkan, menyediakan, sarana atau prasarana minuman beralkohol minuman dan obat oplosan serta zat adiktif lainnya
Larangan berpakaian atau berpenampilan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan, menjadi, menyediakan, menampung orang atau tempat untuk melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau pekerja seksual
Dan, larangan melakukan perbuatan atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melakukan operasional membuka usaha selama bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriah.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Surat Edaran tentang Ramadan, Warga Kabupaten HSU Dilarang Berpakaian Tak Sopan
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurnia Wati)