Sebab, kata dia, pelapor kasus itu adalah keponakan RH.
"Apalagi klien kami sudah merawat keponakannya sejak masih kecil," ujar Huda.
Kuasa Hukum korban, Yamini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jember yang terbilang cepat
"Sudah ada penetapan tersangka. Tentunya kami akan terus mengawal kasus ini," ujar Yamini.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang dosen Unej dilaporkan ke polisi karena ditengarai mencabuli keponakan sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Pria Ini Lecehkan Siswi SMA, Minta Copot Semua Pakaian saat Video Call, Kini Diciduk Polisi
Keponakan itu tinggal di rumah oknum dosen tersebut karena sedang menempuh pendidikan SMA di Jember.
Korban membuka perbuatan sang paman melalui unggahan status di media sosial.
Meski tidak menyebut nama sang paman, tetapi dia mengajak para korban pelecehan seksual untuk berani bicara.
Status itu diketahui oleh ibu korban.
Korban akhirnya mengakui perbuatan sang paman kepada sang ibu.
Baca juga: Oknum Dosen PTN di Jember Dilaporkan Lecehkan Keponakan, Ini Kronologinya
Pengakuan itu berbuntut pada pelaporan polisi.
Pencabulan itu memakai modus terapi kanker payudara oleh sang paman kepada keponakan.
"Karena perbuatan om-nya itu bukan sekali, tetapi sudah dua kali," tegas ibu korban.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Kami ingin ada efek jera, supaya kasus serupa tidak terjadi lagi," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Hasil Visum Korban Keluar, Oknum Dosen di Jember Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan
(Tribunmadura.com/Sri Wahyunik)
Berita lainnya terkait kasus pelecehan anak di bawah umur.