Namun, karena kehabisan darah, korban meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Pamekasan.
Pelaku terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Motif lebih lanjut terjadinya pembacokan ini masih kami dalami," tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyebab kematian korban setelah dibacok, karena celurit yang ditebaskan oleh pelaku mengenai bagian jantung. (Kuswanto Ferdian)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Tragedi Berdarah di Pamekasan, Adik Tebaskan Celurit ke Kakak Kandung Hingga Tewas