Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Polisi menetapkan status tersangka pada DA (25 tahun) ayah dari bayi yang meninggal dan dibuang oleh pacarnya (ibu si bayi).
Jasad bayi yang dibuang daitun kemudian digigit anjing.
Pria tersebut kini dijadikan tersangka karena percobaan aborsi.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Setiawan Adi Prihartono, mengungkapkan, setelah mengetahui pacarnya hamil, pada bulan Desember 2020 Da menyuruh Rp menggugurkan kandungan.
"Da diberi tahu Rp bahwa dia hamil. Menurut pengakuannya, ia tak mau menanggung malu dan menyuruh Rp menggugurkan kandungan," ujar Septiawan.
Baca juga: Begal Motor di Tebet Tabrak Pot Bunga Lalu Tercebur ke Selokan, Tewas Diamuk Massa
Namun, lanjut Setiawan, upaya aborsi tak berhasil hingga kehamilan Rp terus membesar dan akhirnya pada April 2021 Rp melahirkan sendiri.
Da pun terancam pasal 75 UU tentang kesehatan nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Mayat bayi laki-laki yang dibuang Rp di Kampung Sukahurip, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, ditemukan warga, Minggu (11/4/2021).
Baca juga: Lahiran Sendiri di Kamar Mandi, Gadis Muda Aniaya Bayinya hingga Tewas, Panik Takut Ketahuan
Mayat bayi tersebut saat ditemukan membuat warga iba, karena tengah digigit-gigit anjing.
Warga pun dibuat terkejut, setelah menghalau anjing, kedua kaki muladi deri sendi lutu ke bawah sudah hilang diduga dimakan anjing.
Penemuan mayat bayi dalam kardus tersebut segera dilaporkan ke polisi. (Firman Suryaman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Penemuan Mayat Bayi Digigit Anjing, Pacar Pembuang Bayi Jadi Tersangka karena Percobaan Aborsi