News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III Minta Propam Polri Usut Oknum Polisi di Buton yang Diduga Menganiaya Anak

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi kekerasan yang dilakukan polisi terhadap masyrakat awam terjadi lagi.

Tiga orang anak di bawah umur inisial AG (12), RN (14) dan AJ (16) bersama MS (22),  di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton mengaku disiksa dan dipaksa untuk mengakui menjadi pelaku pencurian yang tidak mereka lakukan. 

Komisi III DPR RI menyesalkan kejadian tersebut.

Baca juga: Aktivitas Warga dan Penerbangan di Beoga Kembali Normal Usai Penembakan dan Pembakaran KKB  

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, kejadian ini sangat memalukan.

Propam Polri selaku organisasi di kepolisian yang bertugas mengawasi dan menindak para anggotanya wajib memeriksa dan mengusut para oknum yang terlibat.

"Kekerasan polisi ini bukan sekali terjadi, dan ini sangat memalukan. Oleh sebab itu saya mendesak Propam Polri untuk memeriksa anggotanya, dan bila terbukti melakukan kesewenang-wenangan, maka Polri wajib pecat anggota tersebut," katanya kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan agar kejadian kekerasan seperti ini jangan sampai terjadi lagi.

Sebab akan merusak nama institusi dan merusak reputasi polisi di masyarakat.

“Satu di antara visi dari Pak Kapolri sendiri kan untuk membuat polisi lebih humanis, lebih melayani masyarakat, jadi praktek-praktek arogan seperti ini udah harus dimusnahkan. Propam Polri wajib memastikan kejadian ini tidak terulang kembali. Jangan sampai nama institusi rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Baca juga: Heboh Petugas Damkar Depok Ungkap Dugaan Korupsi, Kini Dipanggil Kejari dan Kemendagri

Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Saharudin yang bekerja sebagai kepala sekolah bulan Desember 2020.

Dirinya melaporkan telah kehilangan uang Rp 100 juta dan dua buah ponsel ke Polsek Sampuabalo.

Selain itu, dua buah laptop di rumahnya juga raib.

Setelah itu, RN mengatakan, dirinya mendapat kabar jika adiknya ditangkap karena kasus pencurian.

“Awalnya saya tidak tahu, saya dengar ada ribut-ribut di rumah, saya bangun dan ada yang bilang adikku dibawa polisi katanya mencuri,” kata RN kepada sejumlah media, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Dua Tersangka Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Etik di Propam Polri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini