TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang tokoh terkenal di Kabupaten Indramayu dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang wanita.
Tokoh berinisial PG (74 tahun) dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan mencabuli seorang janda K (50 tahun).
Dari berkas yang diterima Tribun, laporan tertuang dengan nomor laporan polisi LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa K mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018.
Baca juga: Tiga Cowok Cabuli Gadis 7 Tahun di Majalengka, Berawal Dari Kenalan di Medsos
PG yang juga pemimpin sebuah pondok pesantren terkenal ini dilaporkan dengan Pasal 289 KUH Pidana.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum K, Djoemaidi Anom membenarkan ihwal pelaporan tersebut.
"Betul, kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan," ujar Anom saat ditemui di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (16/4/2021).
Ia menjelaskan, K bekerja di pesantren PG itu sejak 2016 mengurusi soal pangan.
K sendiri berstatus janda.
Baca juga: Oknum Guru Cabuli 6 Bocah di Tempat Ibadah, Ini Alasan Ia Tega Melakukannya
"Klien kami ini bekerja di lingkungan yang dikelola oleh PG. Klien kami terpaksa memenuhi nafsu PG ini karena terpaksa," ucap Anom.
Dalam laporan itu, dia menyertakan sejumlah bukti seperti hasil USG, kwitansi berobat, hingga video.
"Klien kami awalnya tidak mau melaporkan perbuatan itu. Tapi ada temannya, duda, mendorong untuk melaporkan perbuatan itu dan akhirnya kami pada 22 Februari melaporkan ke Polda Jabar," ucap Anom.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, akan mengecek laporan tersebut.
Kuasa hukum PG, Hendra, saat dihubungi via ponselnya sempat merespons.
Namun, saat dimintai tanggapannya soal pelaporan itu Hendra tidak meresponsnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tokoh yang Juga Pimpinan Ponpes Sohor di Indramayu Dilaporkan Seorang Wanita ke Polda, Ini Aduannya