TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pemuda ditangkap Polda Jawa Timur setelah melakukan kejahatan antar negara berupa penipuan.
Dilansir Kominfo.jatimprov.go.id, kedua tersangka berinisial SFR dan MZM.
Kedua tersangka telah membuat website atau situs palsu Pemerintah AS dan menggunakan data pribadi korban untuk mendapatkan bantuan Covid-19.
Diketahui, ada tiga kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca juga: KY Diharapkan Awasi Sidang Penipuan Depemta Tjongianto
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Bertambah, Mantan Pemain Timnas Sepakbola Kembali Dipolisikan
Ketiganya yaitu membuat website palsu, menyebarkan website palsu, dan mengambil data orang lain secara ilegal.
"Jajaran Direskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara. Karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia."
"Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu ini, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal," kata Nico saat rilis di Mapolda Jatim, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Bareskrim Sebut Tak Ada Hambatan Dalam Penyelidikan Dugaan Penipuan Petinggi Sinarmas
Baca juga: Polda Metro Proses Laporan Terkait Dugaan Penipuan Anggota Dewan
Buat 14 Website Palsu, lalu Disebar Melalui SMS Blast
Diketahui, untuk melancarkan aksinya pelaku mengirimkan SMS blast kepada warga Amerika.
Hal itu dilakukan agar warga membuka link website yang dikirimkan.
Kemudian warga yang tertipu akan mengisi identitas atau data pribadinya di website tersebut.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penipuan yang Libatkan Eks Pemain Timnas Sepakbola, Sejumlah Saksi Diperiksa
Baca juga: Mantan Kepala Kantor Pos Jepang Lakukan Penipuan 990 Juta Yen, Modusnya Iming-iming Bunga Tinggi
Jumlah website palsu yang dibuat totalnya ada 14.
"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast."
"Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data-datanya," papar Nico.
Baca juga: Ibu Nadia Riwu Kaho, Miss Indonesia 2020 Minta Maaf atas Kasus Penipuan yang Mencatut Nama Anaknya
Baca juga: Nuralim Beri Tanggapan Singkat Buntut Namanya Tersandung Kasus Dugaan Penipuan
Gunakan Data Pribadi Korban untuk Dapatkan Bantuan Pandemi Covid-19 dari Pemerintah AS
Dilansir Tribun Jatim, Sebanyak 30 ribu orang warga AS telah menjadi korban penipuan tersebut.
Berbekal data pribadi para korban, pelaku pun memanfaatkannya untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah AS.
Diketahui, setiap satu orang akan mendapatkan 2.000 USD.
Baca juga: Jauh-jauh Kuliah ke Malang, Mahasiswa Asal Afghanistan Jadi Korban Penipuan, Yamaha NMAX Melayang
Baca juga: Wanita Jepang Korban Penipuan Jaringan Asmara Internasional, Kehilangan Uang Rp 3,9 Miliar
Pelaku pun mendapatkan uang sebanyak 30 ribu USD setiap bulannya atas aksi penipuannya tersebut.
"Jadi orang-orang yang mengisi data itu tertipu itu 30.000 orang. Setelah itu datanya diambil kemudian dikirimkan ke pemerintah."
"Pertanyaannya apa sih data yang diisikan. Data ini, web ini adalah web resmi yang dibuat Pemerintah Amerika Serikat kepada korban-korban yang terkena Covid-19. Sehingga seolah-olah 30.000 orang ini mendapatkan uang, 2.000 US dollar per orang.
Baca juga: Eks Kasat Lantas Polres Metro Depok Kehilangan Rp500 Juta, Jadi Korban Dugaan Penipuan Asuransi
Baca juga: Mantan Kepala Kantor Pos Jepang Lakukan Penipuan 990 Juta Yen, Modusnya Iming-iming Bunga Tinggi
Atas adanya kasus penipuan ini, Pemerintah AS pun mengalami kerugian mencapai 60 juta USD.
"Setiap bulannya pelaku mendapatkan 30 ribu USD. Sebanyak 30 ribu warga AS tertipu, kerugian pemerintah mencapai 60 juta USD," imbuh Nico.
Kasus ini berhasil terungkap atas kerjasama antara Polda Jatim dan FBI melalui Hubinter Mabes Polri.
Hingga saat ini, polisi masih berusaha melakukan penyelidikan, apakah dalam kasus ini ada keterlibatan sindikat internasional.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari laptop, ponsel hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Jatim/Samsul Arifin)