TRIBUNNEWS.COM - Yulianto, jagal Kartasura yang telah membunuh tujuh orang ini tinggal menunggu waktu eksekusi.
Diketahui, Yulianto saat ini berstatus sebagai terpidana hukuman mati.
Berikut TribunSolo.com rangkum fakta-fakta soal Jagal Kartasura.
1. Korban 7 Orang Diantaranya Anggota Kopassus
Akhir perjalanan Yulianto, dukun alias tukang pijat yang membunuh 7 orang satu diantaranya anggota Kopassus, dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Buron sejak 2019, Menantu yang Curi Aset Mertua hingga Rp1 M Kini Ditangkap, Hidup Mewah di Yogya
Baca juga: Anggota DPRD Diduga Selingkuh dengan PNS, Terbongkar gara-gara Chat Mesra Keduanya Ketahuan
Warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo itu melakukan aksi sadisnya pada 2010 silam.
Adapun hukuman mati dijatuhkan pada sosok Yulianto setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK).
Dari pembunuhan berantai yang dilakukannya, ada seorang anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kopda Santoso.
2. Dihukum Mati
Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo segera mempersiapkan eksekusi mati untuk Yulianto.
"Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bertugas melakukan eksekusi," kata Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, kepada TribunSolo.com, Kamis (15/4/2021).
Vonis MA atas kasus pembunuhan Yulianto diupload di laman MA pada Rabu, 14 April 2021, dengan nomor putusan 69 PK/Pid/2019, dengan keputusan menolak PK.
Sidang musyawarah pada 9 Nopember 2020, dipimpin oleh Hakim ketua Sri Murwahyuni dan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Putusan tersebut menguatkan putusan PN Sukoharjo nomor 01/pid.B/2011/PN.Skh, lalu 215/pid/2011/PT.Smg dan kasasi 1559K/pid/2011.
3. Tunggu Waktu Eksekusi
Baca juga: Oknum TNI di Balikpapan Bunuh Guru Honorer, Pelaku Kesal Terus Ditanya Kapan Menikahi Korban
Baca juga: Pelaku Penembakan Siswa SMA di Ilaga Diduga Kelompok yang Sama dengan Pembunuh Tukang Ojek Udin
Tatang mengatakan, eksekusi hukuman mati Yulianto membutuhkan persiapan yang cukup panjang.
Sehingga pihaknya akan terus melakukaan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini membuat eksekusi mati Yulianto masih belum dapat diketahui kapan dan di mana akan dilakukan.
4. Ditahan di Lapas Nusakambangan
"Sekarang yang bersangkutan di Lapas Nusakambangan. Nanti apakah mesti di sana atau di tempat lain belum tahu," ujar dia.
Yulianto (40), terdakwa pembunuhan berantai asal Kartasura, Sukoharjo, Jateng, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim, Rabu (20/4/2011), di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Salah satu korban Yulianto adalah Kopda Santoso, anggota Kopassus Grup 2 Kandangmenjangan Kartasura.
Sejak awal sampai sidang berakhir, selama sekitar dua jam, pria yang didakwa membunuh tiga orang itu menunduk dan terdiam.
Tak sekalipun ia mengubah posisi duduknya.
Hanya sesekali pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai orang pintar alias dukun pijat ini melirik ke arah majelis hakim, kemudian kembali menunduk menatap ke arah lantai.
Baca juga: Adik di Madura Tega Bunuh Kakak Kandung, Sabetan Celurit Lukai Jantung Korban, Motif Sakit Hati
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Lampung Tengah: Kakak Cekik Adik Sepupunya hingga Tewas
Sekitar pukul 10.00 WIB Yulianto yang mengenakan peci terlihat di PN Sukoharjo.
Begitu tiba, petugas Kejari Sukoharjo langsung membawanya ke ruang tahanan di PN.
Di dalam ruang itu, ia sempat mengobrol dan merokok bersama terdakwa lain.
Sidang dimulai sekitar 10.30 WIB, Yulianto langsung duduk di kursi pesakitan.
Begitu duduk, jagal manusia asal Kragilan, Kartasura, itu langsung menunduk dan memejamkan mata.
Saat majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Yanto SH bergantian membacakan vonis sekitar dua jam, posisi duduk Yulianto tak berubah.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan memvonis hukuman mati," kata Dwi Yanto.
Putusan majelis hakim sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Mendengar putusan itu, raut wajah Yulianto kontan langsung berubah.
5. Tidak Menangis
Baca juga: Remaja 18 Tahun Tega Bunuh dan Rampok Nenek Sendiri, Berikut Pengakuannya
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Lampung Tengah: Kakak Cekik Adik Sepupunya hingga Tewas
Ia tak lagi menundukkan wajahnya. Namun pria yang didakwa membunuh Suhardi, Sudiyo, dan Kopda Santoso ini tak menangis.
"Pak Hakim, saya ingin mengajukan banding. Saya ingin banding, saya serahkan semua nanti ke bapak pengacara saya," kata Yulianto memohon sambil menengadahkan tanganya kepada hakim.
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu bagi Yulianto untuk mengajukan banding.
Yulianto pun langsung dikawal petugas ke luar ruang sidang menuju mobil tahanan.
Sutarto, penasehat hukum Yulianto, mengaku pengajuan banding yang dilontarkan kliennya itu bukanlah usulan dari dirinya.
"Kami tidak pernah memberikan usulan agar Yulianto mengajukan banding. Itu murni keinginannya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada dia," katanya.
Terpisah, salah satu anggota tim JPU, B Pasaribu SH, mengaku puas.
Sebab apa yang diputuskan oleh majelis hakim sama dengan apa yang ia tuntutkan saat sidang tuntutan, yakni hukuman mati.
"Kami akan menunggu seperti apa perkembangan tujuh hari ke depan. Yang jelas kami siap jika memang Yulianto mengajukan banding, itu kan haknya," ujar Pasaribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 5 Fakta Tentang Yulianto, Dijuluki Jagal Kartasura karena Bunuh 7 Orang, Kini Tunggu Eksekusi Mati