News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Oknum TNI Bunuh Kekasihnya di Balikpapan, Pelaku Sempat Pura-pura Ikut Cari Korban

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah duka saat sebelum pemakaman RR (32) pada Rabu (14/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Seorang oknum TNI berinisial Praka MAM tega membunuh kekasihnya berinisial RR (30) di kawasan Jalan Transad, Balikpapan Timur, Kalimantan Timur.

Kapendam VI/Mulawarman, Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif mengenai kronologi lengkap pembunuhan masih dalam pendalaman.

Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan dari tersangka maupun keluarga korban.

"Jadi memang sesuai dengan pengakuan dari (keluarga) korban, yaitu pada saat tersangka mau membunuh, korban diajak ke tempat tersebut (TKP) untuk melihat pemandangan," ungkap Letkol Inf Taufik di ruangannya, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Oknum TNI di Balikpapan Bunuh Pacar, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dijatuhi Dihukum Mati

Kemudian pada saat duduk berdua, lanjutnya, tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga meninggal.

Dijelaskan lebih lanjut, usai 2 minggu pasca pembunuhan, Praka MAM lantas mendatangi kembali lokasi ia membunuh korban, RR (30).

Kemudian mengambil pakaian RR dengan maksud menghilangkan jejak.

"Setelah 2 minggu, diambil. Kalau pengakuan (keluarga) korban, jaket, jilbab kalau tidak salah, diambil kemudian dibuang ke tempat yang jauhnya sekitar 2-3 kilometer dari TKP," jelas Letkol Inf Taufik.

Baca juga: Oknum TNI di Balikpapan Bunuh Guru Honorer, Pelaku Kesal Terus Ditanya Kapan Menikahi Korban

Kini, tahapannya ialah pihaknya memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban. Khususnya dari Pomdam VI Mulawarman.

"Jadi bantuan hukum dari Pomdam diberikan kepada yang bersangkutan karena kan ancamannya hukuman mati. Sesuai dengan kesalahan dia," sebutnya.

Dimana diketahui bahwa kini Praka MAM terancam hukuman mati dengan jerat Pasal 340 KUHP.

Sebelum itu, tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer untuk mencabut kedinasan atau pemecatan.

Baca juga: Kesal Gara-gara Terus Ditanya Kapan Menikah, Oknum TNI di Balikpapan Bunuh Guru Honorer

Tadi juga sudah konfirmasi ke Danpomdam, seperti itu.

Dikenakannya pelaku dijerat pasal 340 KHUP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini