TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.
Diketahui pelakunya merupakan remaja bernama Hoiruddin.
Remaja 18 tahun itu tega menyekap anak di bawah umur bernama Bunga (bukan sebenarnya).
Kini warga Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura itu diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kenalan dari WhatsApp, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda, Awalnya Diajak Jalan-jalan lalu ke Kos
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, tersangka melakukan tindakan bejatnya itu bermula saat Bunga dijemput di pinggir jalan desa setempat.
Tersangka membawa Bunga ke tempat tinggalnya, bahkan diinapkan selama empat hari.
Selama itu, Bunga disetubuhi berkali-kali, jika berani menolak, tersangka akan mengancam dengan menyebarkan ke media sosial.
"Setelah empat hari korban disuruh pulang oleh pelaku, dengan adanya kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Sampang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (18/4/2021).
Setelah menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bergegas melakukan proses penyelidikan.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 6 Pria, Korban Sempat Berontak tapi Pelaku Mengancam Pakai Parang
Sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediaman temannya, tepatnya di Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Pada saat itu tersangka dalam keadaan tertidur, sehingga terkejut atas kedatangan petugas dan diamankan tanpa adanya perlawanan.
"Saat berhasil diamankan, tersangka mengaku atas perbuatannya," tuturnya.
"Tersangka di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja ini Berikan Ancaman Jika Tak Dituruti, 'Disekap' Empat Hari
(Tribunmadura.com/Hanggara Pratama)