Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, BIMA – Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (15/4/2021).
Pelaku berinisial KS (29) nekat menusuk tetangganya Arif Kusnadin (55) menggunakan keris.
Pemicunya pelaku merasa disantet korban.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi, sekitar 17.00 Wita, di RR 02, Desa Tolouwi, Kecamatan Monta.
Baca juga: Kesal Merasa Disantet, Pria Ini Cabut Keris di Pinggang Lalu Menusuk Tetangganya, Langsung Kabur
Sore itu, pelaku mendatangi korban yang sedang duduk-duduk.
Secara tiba-tiba KS datang dan langsung memukul korban.
Pelaku kemudian mencabut keris yang disimpan dipinggangnya dan menusuk korban secara beruntun.
Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
Di sisi lain, pelaku sendiri tidak bisa membuktikan kecurigaannya itu.
Terkait kejadian tersebut tim Puma Polres Bima melakukan penyelidikan dan mengejar keberadaan pelaku yang kabur.
Baca juga: KS Tiba-tiba Cabut Keris di Pinggang Lalu Menusuk Tetangganya, Mengaku Kesal karena Merasa Disantet
Tim Puma Polres Bima akhirnya meringkus KS, terduga pembacokan, Senin (19/4/2021).
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar menjelaskan, KS membacok Arif lantaran sakit hati karena merasa disantet korban.
”Atas dasar itu KS mendatangi rumah Arif di Desa Tolouwi dan memukul korban kemudian menusuknya dengan keris,” katanya, Selasa (20/4/2021).
Seorang keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.
Baca juga: Modus Cabut Jarum Santet Dari Tubuh, Dukun Gadungan Ini Cabuli Tiga Gadis Muda
Berdasarkan laporan itu Tim Puma melakukan serangkaian penyelidikan, dan mencari keberadaan pelaku.
”Pelaku sempat kabur tetapi tim kami berhasil menemukan KS yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya," jelas Kasat Reskrim Iptu Adhar.
Tim Puma yang dipimpin Aipda Gatot Wahyudin berhasil menangkap KS saat sedang tidur di rumah keluarganya, di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Bima.
”Kini pelaku sudah kami amanakan di Reskrim Polres Bima untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.
Terhadap terduga pelaku KS, penyidik menjeratnya dengan Pasal 351, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kesal Merasa Disantet, Pria di Bima Tusuk Tetangga dengan Keris Secara Beruntun Lalu Lari Sembunyi