TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial IP alias IL (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau itu nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri.
Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan, peristiwa ini berawal, Senin (19/4/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu pelapor Deni Apriko sedang tidur di rumahnya di Desa Teratak Buluh dan tiba-tiba dibagunkan oleh istrinya yang mendengar ada orang masuk ke dalam rumah mereka.
Baca juga: Beli Emas Pakai Uang Hasil Pencurian Suami, Tiara Kini Dituntut Hukuman 3 Tahun
"Seketika itu pelapor langsung bangun dan mengecek seisi rumahnya," terangnya.
"Sementara sang istri langsung ke depan rumah dan saat itu pintu sudah terbuka dan dirinya langsung berteriak minta tolong," jelasnya.
Mendengar teriakan istri Deni, para tetangga langsung berdatangan mendatangi rumah korban.
Kemudian pelapor memeriksa sekitar rumahnya dan menemukan sejumlah barang miliknya telah berada di luar rumah.
Barang-barang itu antara lain, dua buah tabung gas 3 Kilogram, selain itu ditemukan helm berserta baju, sandal jepit serta obeng yang diduga milik pelaku.
Selain itu dari hasil pengecekan pelapor juga kehilangan uang sebesar Rp 640 ribu.
Baca juga: Tas Mencurigakan Dari Sungai Itu Dibuka, Isinya Dikira Boneka Saat Diperhatikan Ternyata Mayat Bayi
Begini Cara Pelaku Masuk Rumah Korban
AKP Rusyandi menjelaskan, dalam peristiwa ini diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu jendela menggunakan obeng.
Setelah pelaku berhasil membuka jendela, kemudian dirinya masuk rumah dan mengambil sejumlah barang dan pelaku keluar lewat pintu depan.
Ia menuturkan saat pelaku diteriaki oleh korban dan diketahui warga setempat, rumah pelaku sempat didatangi warga.