"Jadi setelah membeli mereka mengkomsumsinya dan membuang alat untuk menghisap sabu," timpalnya.
Radius menambahkan dari hasil gelar perkara ketiganya ditetapkan untuk dilakukan rehabilitasi.
"Ketiganya dilimpahkan ke BNNP untuk dilakukan asesmen atau TAT, hasilnya dilakukan rehabilitasi rawat jalan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Asyik Pesta Sabu di Rumah Kontrakan, 2 Oknum ASN Diciduk Ditresnarkoba Polda Lampung
Baca tanpa iklan