TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TIMUR -- Polisi menemukan fakta kasus pembakaran Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh seorang pria pada Kamis (1/4/2021).
Pelaku pembakaran tersebut ternyata seorang yang tidak waras, atau gangguan jiwa.
Sehingga dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Lampung Timur akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, penghentian penyidikan perkara tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung kepada tersangka dalam kasus pembakaran bendera merah putih SN (29).
Baca juga: Lecehkan Foto Jokowi-Maruf Amin dan Kotori Bendera dengan Sikat WC, Ibu Muda Ini Divonis Bui 2 Tahun
Hasil dari RSJ visum et repertum psychatriccum nomor 441/2188/VII.03/2020, SN dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Observasi terhadap kejiwaan tersangka telah dilakukan di RSJ selama 2 pekan,” ujar AKP Faria Arista, Jumat (23/4/2021).
AKP Faria Arista juga membeberkan, tim penyidik akan segera melakukan gelar perkara kasus pembakaran bendera merah putih.
Baca juga: Seorang Petani Bakar Bendera Merah Putih, Aksinya Direkam Lalu Diunggah di FB, Pelaku Ditangkap
"Tim penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan," ungkapnya.
“Tahap selanjutnya, penyidik baru dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka pembakar bendera merah putih tersebut,” beber AKP Faria Arista.
Diketahui sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria berinisial SN (SUNARYO) (29), karena telah melakukan pembakaran Bendera Merah Putih, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Pelaku Penyerangan Mabes Polri Miliki Instagram, Isinya Ada Bendera ISIS dan Tulisan Soal Jihad
Menurut kepolisian, diketahui pelaku SN (SUNARYO) (29), profesi sebagai petani, dengan alamat di Dusun III RT 007 RW 003 Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
SN pembakaran bendera tersebut, pada Selasa (30/3/2021), pukul 15.00 WIB, di Dusun III RT 007 RW 003 Desa Tulung Pasik Kec. Mataram Baru Kab. Lampung Timur.
Rekaman pembakaran tersebut, kemudian diunggahnya ke media sosial facebook milik pelaku dengan nama akun “sunaryo” pukul 18.09 WIB.
SN membakar bendera merah putih milik orang tuanya, di halaman rumahnya dengan menggunakan bahan bakar jenis premium, yang dibeli dari sebuah warung, di sekitar tempat tinggal pelaku.
Tepat pada Kamis (01/4/2021), pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap SN di kediamannya, di Dusun III RT 007 RW 003 Desa Tulung Pasik Kec. Mataram Baru Kab. Lampung Timur tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar jenis premium dan satu buah plastik bening ukuran satu kilogram berisi sisa bahan bakar jenis premium.
Barang bukti lain yang diamankan yakni, abu sisa bendera merah putih dan kayu penyulut api yang telah terbakar serta satu unit handpone merk Samsung Galaxy grand prime plus warna gold.
SN dikenakan sanksi tindak pidana, Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 Juncto Pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
"Dan juga, kita akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ), guna mengetahui terkait kejiwaannya," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku ODGJ, Polres Lampung Timur Akan Hentikan Penyidikan Kasus Bakar Bendera Merah Putih