News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Ajarkan Amalan Malah Lecehkan 7 Santrinya, Oknum Pimpinan Ponpes Divonis 20 Tahun Penjara

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan terdakwa M Bisri Mustofa Al-Aswad oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Ogan Komering Ilir yang berbuat asusila terhadap 7 orang santri digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (26/4/2021) siang.

Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara 15 tahun penjara.

Eddy menuturkan hal yang memberatkan, lantaran dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

"Terdakwa ini merupakan guru dan Pimpinan Pondok Pesantren (nama ada pada Redaksi) tempat ketujuh korbannya dalam menuntut ilmu keagamaan," jelasnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Candra Eka Setiawan menerima vonis yang diberikan.

"Iya tadi terdakwa juga sudah menyampaikan dalam sidang bahwa menerima atas putusan tersebut," tutur Candra.

Diberitakan sebelumnya, tindakan asusila menimpa 3 orang santri dengan cara dilecehkan dan 4 santri lainnya dirudapaksa, dimana ketujuh korban tersebut masih di bawah umur.

Baca juga: Fakta-fakta Pria Beristri 5 di Aceh Tega Rudapaksa 4 Wanita, 1 Korban Tewas, Ini Nasibnya Sekarang

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui KBO Reskrim, IPTU Amirudin Iskandar mengatakan pelaku beralasan jika istrinya sedang hamil tua sehingga tidak mendapatkan kebutuhan biologisnya, Kamis (26/11/2020) silam.

"Untuk merayu para santrinya, modus yang dilakukan oleh pelaku ialah ingin mengajarkan amalan agar mereka (para santri, Red) bisa mengangkat derajat orangtuanya tapi ada syaratnya," ungkapnya begitulah pelaku merayu para korban yang masih di bawah umur.

Disebutkan Amir, para korban berinisial ER (15), RA (14), SM (14), RPA (16), SL (16), ERS (15), IN (17). Dimana salah satu diantaranya telah dicabuli oleh pelaku sejak lama.

"Salah satu dari ketujuh korban sudah pernah dicabuli sejak bulan April tahun 2020 lalu dan sisanya dilakukan hingga tanggal 11 Oktober lalu," terangnya.

Berita pelecehan lainnya

(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bisri Oknum Pimpinan Ponpes Berbuat Asusila Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Keluarga Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini