Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Seorang penjual es krim keliling berinisial TN (44) memproduksi uang palsu dan mengedarkannya di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
TN menggunakan peralatan sederhana dalam membuat uang palsu tersebut yakni berupa printer.
Dengan bermodalkan sebuah printer serta kertas HVS, TN mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 5.000.
"Tersangka mengaku mendapat ide pembuatan uang palsu dari sebuah konten di Youtube," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, di Mapolres, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Ayah Diduga Aniaya Putri Kandung di Tasikmalaya, Pemicunya Kotoran Kucing di Bengkel Motor
Karena hanya mengandalkan printer, kata Kapolres, sudah tentu hasilnya pun tergolong buruk.
"Kentara sekali perbedaan upal buatan TN dengan yang asli. Jangankan bicara soal benang atau hologram yang ada pada uang asli, tampilan fisiknya pun sudah terlihat beda," ujar Kapolres.
Namun, dengan kondisi uang palsu seperti itu, TN tetap berupaya mengedarkannya.
Baca juga: Ayah Dari Jasad Bayi yang Digigit Anjing di Tasikmalaya Kini Jadi Tersangka
Kasus pembuatan uang palsu ini terungkap setelah ada warga yang mencurigai kegiatan TN di dalam rumahnya di Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Setelah diketahui TN diduga suka membuat upal, warga tersebut segera lapor polisi dan langsung kami tindak lanjuti," kata Doni.
Dari hasil penyelidikan, ternyata benar TN suka memproduksi sendiri uang palsu berbagai pecahan.
Polisi langsung melakukan penyergapan.
Baca juga: Geger Wanita Hamil 8 Bulan Asal Tasikmalaya Tewas Mengambang di Kolam, Ini Kata Polisi
TN yang ada di rumah ditangkap berikut sejumlah barang bukti.
TN pun mengakui perbuatannya.
"Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain," kata Kapolres.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tersangka TN, Tukang Es Krim Keliling, Bikin Uang Palsu Cukup dengan Printer dan Kertas HVS