News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liputan Khusus

Nikah Siri, Enak di Suami, Rugi di Istri dan Anak

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan siri bisa menjadi pernikahan resmi secara hukum apabila telah dicatatkan di KUA setempat, atau Disdukcapil.

Maka agar bisa resmi diakui negara, pihak mempelai harus mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama setempat.

Baca juga: Ekonomi Bambang Babak Belur Setelah Nikah Siri

Sekretaris Disduk Capil Kabupaten Kudus, Putut Winarno menjelaskan, sebelum melakukan pencatatan pernikahan di KUA, pasangan mempelai mengajukan isbat nikah terlebih dahulu di Pengadilan Agama.

Hal tersebut dimaksudkan, supaya ada ketetapan hukum yang kuat untuk merubah akta anak apabila sudah beranak.

"Kalau mau isbat nikah jangan ke KUA dulu. Tapi ajukan ke Pengadilan Agama. Setelah keluar surat keputusan, nanti Pengadilan Agama yang akan memerintahkan KUA dan Dispendukcapil untuk melakukan pencatatan dan perubahan akta. Termasuk menerbitkan akta pernikahan," paparnya.

Untuk pengajuan sidang isbat nikah harus ada alasan tertentu. Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Alasan pengajuan itsbat nikah antara lain dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya syarat pernikahan.

Pengajuan itsbat nikah bisa dilakukan oleh anak, wali nikah atau pihak yang berkepentingan dalam perkawinan.

Putut Winarno mengatakan, di Kabupaten Kudus tahun 2021 ini akan menyelenggarakan isbat nikah secara massal. Hal itu bertujuan supaya anak dari hasil pernikahan siri bisa mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

"Baru tahun ini Pemkab Kudus menyelenggarakan isbat nikah massal. Biayanya pun gratis karena menggunakan anggaran dari APBD, tapi akan dilaksanakan setelah ada perubahan. Yang jelas nanti biasanya yang ikut isbat nikah rata-rata lansia," tutur Putut.

Menurutnya, pernikahan siri akan sangat merugikan pihak istri dan anak. Sebab, dalam akta kelahiran anak hanya ada nama ibu, tanpa nama ayah. Maka, pihaknya menyarankan kepada masyarakat yang menikah siri, untuk segera mengajukan isbat nikah. (tim)

Baca juga: NIkah Siri Marak di Semarang, Termasuk Seorang Kepala Dinas Nekat Nikah Siri dengan Anak Buahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini